logo Kompas.id
Politik & HukumPedoman UU ITE Tak Dipatuhi,...
Iklan

Pedoman UU ITE Tak Dipatuhi, Pimpinan Penegak Hukum Bertanggung Jawab

Setelah pedoman implementasi UU ITE disahkan, pemerintah segera menyosialisasikannya ke aparat penegak hukum. Penerapan pedoman akan dievaluasi. Jika ada yang tak patuh, menjadi tanggung jawab pimpinan instansi.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/EtN0zjGGEZ6thkLv7ziqoc0xNAY=/1024x689/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2FWhatsApp-Image-2021-06-23-at-9.00.11-PM-2_1624456871.jpeg
KEMENKO POLHUKAM

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin menandatangani Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Kriteria Implementasi UU Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan disaksikan Menko Polhukam Mahfud MD, Rabu (23/6/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Setelah Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Kriteria Implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik disahkan pada Rabu (23/6/2021), pemerintah segera menyosialisasikan aturan itu kepada aparat penegak hukum. Jika nantinya aturan dalam surat keputusan bersama tak dipatuhi, akan menjadi tanggung jawab pimpinan instansi penegak hukum.

Deputi III Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Sugeng Purnomo dalam jumpa pers secara daring, Kamis (24/6/2021), mengatakan, surat keputusan bersama (SKB) akan dibuat menjadi buku saku sebagai panduan aparat penegak hukum dalam menangani perkara berkaitan dengan sejumlah pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000