DPR Tunggu Bukti Keseriusan Pemerintah Selesaikan RUU PDP
DPR belum memutuskan akan memperpanjang pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi. Perpanjangan pembahasan menanti bukti keseriusan dari pemerintah untuk menuntaskan RUU tersebut.
Oleh
IQBAL BASYARI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi atau RUU PDP Dewan Perwakilan Rakyat menunggu bukti keseriusan pemerintah dalam menuntaskan pembahasan RUU PDP. Pertemuan antara DPR dan pemerintah dibutuhkan untuk meyakinkan pimpinan Komisi I DPR agar mengupayakan perpanjangan waktu pembahasan RUU PDP.
Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi DPR, Christina Aryani, mengatakan, Panja RUU PDP DPR menunggu bukti keseriusan pemerintah dalam menuntaskan pembahasan RUU PDP.
”Kami siap duduk bersama untuk membahasnya,” katanya saat dihubungi dari Jakarta, Senin (26/7/2021).
Seperti diberitakan, pembahasan RUU PDP menemui jalan buntu setelah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Panja RUU PDP bersilang pendapat mengenai otoritas pengawas PDP. Kemenkominfo menginginkan lembaga itu berada di bawah Kemenkominfo, tetapi DPR menginginkan agar lembaga itu independen.
Namun, Kemenkominfo menegaskan, pemerintah berkomitmen menyelesaikan RUU PDP. Pemerintah optimistis akan tercapai kata sepakat dengan DPR pada masa persidangan DPR berikutnya, Agustus mendatang.
Meski demikian, kata Christina, untuk bisa memperpanjang pembahasan pada masa sidang selanjutnya, pimpinan Komisi I DPR harus meminta persetujuan Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Sebab, pembahasan RUU ini telah dilakukan selama tiga kali masa sidang ditambah dua kali perpanjangan.
Sesuai aturan, RUU yang telah dibahas dalam tiga kali masa sidang harus mendapat persetujuan Bamus DPR untuk melanjutkan pembahasannya. Nantinya, Bamus akan melihat dan memutuskan kepentingan perpanjangan yang panduannya sudah diatur dalam tata tertib DPR.
Menurut Christina, masih banyak tugas legislasi di Komisi I, antara lain RUU Penyiaran, RUU Keamanan Siber, dan RUU Keamanan Laut. Komisi I hanya bisa bergerak membahas RUU lain setelah menentukan kelanjutan RUU PDP.
”Jadi pastinya kami harus berhitung apakah akan meneruskan pembahasan RUU PDP atau move on ke RUU lainnya. Semua kembali pada keseriusan pemerintah,” katanya.
Oleh sebab itu, menurut Christina, Kemenkominfo bisa menggagas pertemuan dengan Panja RUU PDP DPR untuk membahas kebuntuan dalam pembahasan RUU PDP. Pertemuan itu sekaligus untuk menunjukkan keseriusan pemerintah yang ingin menuntaskan RUU PDP bisa disahkan tahun ini.
”Jika kami yakin kejadian terakhir tidak akan terulang, maka Panja RUU PDP akan meyakinkan pimpinan Komisi 1 untuk mengupayakan perpanjangan waktu pembahasan,” katanya.
Kejadian terakhir dimaksud saat Panja RUU PDP DPR dan Panja RUU PDP pemerintah sepaham akan membentuk lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Namun, saat masuk dalam pembahasan, pemerintah justru mengajukan konsep lembaga yang berada di bawah Kemenkominfo.
Terkait lembaga pengawas PDP, independensi lembaga menjadi hal yang sangat baku. Implementasinya diyakini tidak akan optimal apabila kewenangan pengawasan tidak dilakukan oleh lembaga independen.
Sebab RUU PDP mengatur kewajiban pengendali data, baik lembaga publik maupun swasta. Kemudian pengaturan pengelolaan data oleh kementerian/instansi lain juga telah diatur dalam berbagai undang-undang. ”Pemerintah tahu pasti hal itu,” ucapnya.
Secara terpisah, Ketua DPR Puan Maharani optimistis RUU PDP akan segera disahkan meski hingga kini masih ada perbedaan pendapat antara DPR dan pemerintah terkait kedudukan lembaga otoritas pengawas perlindungan data pribadi. ”DPR tentu akan terus berupaya mengesahkan RUU PDP demi mewujudkan kedaulatan data pribadi setiap warga negara,” ujarnya.
DPR, menurut Puan, masih pada posisinya menginginkan agar lembaga itu independen dan bertanggung jawab kepada Presiden.
”Pengawasan tidak cukup di bawah pemerintah karena pemerintah juga berperan sebagai pengelola data pribadi. Perlu lembaga independen untuk menghindari potensi konflik kepentingan tersebut,” ujar Puan.
Untuk diketahui, RUU PDP yang sudah melalui tiga kali masa sidang dan dua kali perpanjangan ini, akan dibawa dalam rapat evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021 antara DPR dan pemerintah pada Agustus mendatang.
Opsi alternatif
Terkait lembaga pengawas PDP, Ketua Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Gede Narayana berpandangan KIP memiliki kewenangan yang erat kaitannya dengan kewenangan lembaga pengawas PDP. Seandainya KIP ditunjuk sebagai lembaga pengawas PDP, tanggung jawab itu siap dilaksanakan.
Sebab, ada irisan fungsi pengawasan antara KIP dan lembaga pengawas PDP. Fungsi tersebut adalah mengenai data pribadi dan kewenangan menyelesaikan sidang sengketa.
”Daripada membentuk lembaga baru, lebih efektif dan efisien seandainya fungsi pengawasan PDP dijalankan oleh KIP,” ujarnya.
Namun, KIP tidak dalam posisi menyatakan siap dan meminta kewenangan pengawasan PDP. Pihaknya akan menerima segala keputusan politik yang dipilih oleh pembuat UU PDP. ”Apa pun putusan otoritas, kami siap melaksanakan,” ujar Narayana.