logo Kompas.id
Politik & HukumTata Kembali Regulasi...
Iklan

Tata Kembali Regulasi Pengangkatan Komisaris BUMN

Pejabat negara yang merangkap jabatan sebagai komisaris, misalnya, diminta memilih salah satu posisi. Kalau memang tidak ahli di bidang yang ditunjuk, sebaiknya mundur.

Oleh
RINI KUSTIASIH
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Z1orMf21LPxXSJ1x023K-w8UKBg=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2F20191204-dne-rektor-UI_1575457275.jpg
KOMPAS/LARASWATI ARIADNE ANWAR

Rektor Universitas Indonesia 2014-2019 Mohammad Anis (kiri) bersama Rektor UI 2019-2024 Ari Kuncoro seusai upacara serah terima jabatan di Depok, Jawa Barat, Rabu (4/12/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Polemik rangkap jabatan yang terjadi pada Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro berakhir setelah yang bersangkutan akhirnya mengundurkan diri sebagai Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia, Kamis.

Namun, persoalan serupa belum berakhir karena peristiwa ini menunjukkan ada persoalan dalam regulasi pengangkatan dan pemberhentian komisaris atau dewan pengawas di badan usaha milik negara yang dinilai cenderung politis dan kurang mempertimbangkan kompetensi sosok yang diangkat menjadi komisaris tersebut.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000