Sejumlah Instansi Sepi Peminat, Seleksi Calon ASN Diperpanjang
Tiga pekan semenjak pendaftaran seleksi calon aparatur sipil negara, masih ada instansi yang sepi peminat. Pemerintah memutuskan untuk memperjang pendaftaran serta tahapan seleksi lainnya.
Oleh
IQBAL BASYARI
·5 menit baca
KOMPAS/KURNIA YUNITA RAHAYU
Tampilan depan portal sscasn.bkn.go.id, situs pendaftaran CPNS 2019 pada Selasa (12/11/2019).
JAKARTA, KOMPAS — Badan Kepegawaian Negara atau BKN memperpanjang masa pendaftaran calon aparatur sipil negara dari sebelumnya berakhir 21 Juli menjadi 26 Juli. Selain jumlah pelamar di sejumlah instansi masih terbatas, perpanjangan juga dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang belum mendaftar. Agar lebih efektif, perpanjangan masa pendaftaran ini perlu diikuti sosialisasi yang masif kepada masyarakat.
Perpanjangan masa pendaftaran itu diputuskan melalui surat Nomor 6201/B-KS.04.01/SD/K/2021 yang ditandatangani Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Senin (19/7/2021). Surat itu berisi perpanjangan masa pendaftaran dan penyesuaian jadwal tahapan pelaksanaan selesi calon aparatur sipil negara (ASN) tahun 2021.
Pendaftaran seleksi ASN dilakukan pada 30 Juni hingga 26 Juli atau diperpanjang lima hari dari jadwal sebelumnya yang ditetapkan berakhir pada 21 Juli. Tahapan pengumuman hasil seleksi administrasi dilakukan pada 2-3 Agustus. Dilanjutkan masa sanggah pada 4-6 Agustus dan jawab masa sanggah pada 4-13 Agustus. Adapun pengumunan masa sanggah dilakukan pada 15 Agustus.
Sementara untuk jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), seleksi kompetensi untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) non-guru, Seleksi Kompetensi PPPK Guru, dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), panitia seleksi nasional akan menetapkan jadwal sesuai dengan kebijakan pemerintah terhadap pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19.
”Perpanjangan waktu pendaftaran ini berlaku untuk seluruh instansi pusat dan daerah yang membuka rekrutmen ASN tahun 2021 serta seluruh formasi baik CPNS, PPPK guru, maupun PPPK nonguru,” kata Pelaksana Tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono.
Ia mengatakan, perpanjangan masa pendaftaran dilakukan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat yang belum mendaftar untuk mengikuti seleksi calon ASN. Selain itu, perpanjangan juga dilakukan karena ada beberapa instansi yang pendaftarnya masih rendah.
Perpanjangan waktu pendaftaran ini berlaku untuk seluruh instansi pusat dan daerah yang membuka rekrutmen ASN tahun 2021 serta seluruh formasi baik CPNS, PPPK guru, dan PPPK nonguru.
Berdasarkan data BKN hingga Minggu (18/7/2021) pukul 15.25, jumlah pelamar yang telah mengisi formulir 3 juta orang. Dari jumlah tersebut, baru 1,9 juta atau 63 persen yang telah menyelesaikan pendaftaran. Adapun tahun ini BKN memprediksi jumlah pendaftar mencapai 5 juta orang.
Instansi dengan pelamar tertinggi adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan jumlah pendaftar 436.725 orang. Sementara 10 instansi dengan pendaftar terendah merupakan pemerintah daerah di Papua, seperti Yalimo (10 pendaftar), Memberamo Raya (7 pendaftar), Deiyai dan Dogiyai (3 pendaftar), serta Pegunungan Bintang (2 pendaftar). Bahkan, hingga saat ini belum ada satu pun pendaftar untuk formasi di Pemerintah Kabupaten Paniai.
Apabila dalam seleksi calon ASN kali ini ada formasi yang kosong, tak ada yang mendaftar, lanjut Paryono, pemda bisa mengajukan usul ke BKN dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk melakukan optimalisasi formasi. Formasi yang kosong akan diisi dari pendaftar yang rankingnya di bawah pendaftar yang diangkat calon ASN. ”Syaratnya, formasi dan kualifikasi pendidikan harus sama dan dalam satu instansi,” tuturnya.
KOMPAS/PRIYAMBODO
Sebanyak 1.603 dari jumlah total 1.752 peserta hadir mengikuti tes seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk Kementerian Hukum dan HAM di Stadion Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Sabtu (8/9/2012). Tes CPNS untuk 20 instansi pemerintah pusat dan 21 instansi pemerintah daerah ini dilaksanakan serentak.
Paryono menuturkan, perpanjangan pendaftaran calon ASN tahun 2021 telah dipublikasikan ke kanal media sosial BKN dan telah disampaikan ke seluruh pemangku pekentingan BKN. Dengan diberlakukannya perpanjangan waktu pendaftaran di portal SSCASN BKN, jadwal tahapan seleksi berikutnya akan ikut mengalami penyesuaian perubahan.
Ia mengingatkan, pelamar yang sudah yakin dengan pilihannya untuk tidak menunda menyelesaikan proses pendaftaran hingga tenggat waktu pendaftaran berakhir pada 26 Juli pukul 23.59 WIB. Pendaftaran perlu diselesaikan sebelum tenggat waktu untuk menghindari kesalahan saat proses pengiriman dokumen karena terburu-buru.
Selain itu, pendaftar juga perlu memastikan kesesuaian kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan dengan yang dimiliki. Sebab, ketidaksesuaian pendidikan sering membuat banyak pendaftar tidak lolos seleksi administrasi. ”Juga periksaa syarat-syarat yang tercantum di pengumuman instansi,” ujar Paryono.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mengatakan, Ombudsman mendukung perpanjangan masa pendaftaran CASN. Namun, perpanjangan masa pendaftaran ini perlu diikuti dengan sosialisasi masif kepada masyarakat dan pemda.
BKN perlu menjelaskan bahwa proses seleksi berlangsung adil dan transparan. Selesainya hingga mendapat nomor induk kepegawaian juga jelas sesuai jadwal yang dibuat.
DOKUMENTASI ORI
Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Robert Na Endi Jaweng
Kepada masyarakat yang ingin mendaftar, BKN perlu menyosialisasikan tahapan perpanjangan ini agar diketahui seluruh pendaftar. Selain itu, sosialisasi juga diikuti dengan meyakinkan masyarakat bahwa proses seleksi berlangsung secara adil dan terbuka. Sebab, ada kecurigaan di masyarakat bahwa seleksi tidak adil sehingga mereka enggan mendaftar.
”BKN perlu menjelaskan bahwa proses seleksi berlangsung adil dan transparan. Selesainya hingga mendapat nomor induk kepegawaian juga jelas sesuai jadwal yang dibuat,” ujarnya.
Adapun kepada pemda, lanjut Robert, BKN perlu meyakinkan bahwa semua formasi CASN sudah dianggarkan dalam dana alokasi umum. Dengan demikian, tidak ada kekhawatiran pemda soal penggajian pegawai baru tersebut.
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan rakyat dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Guspardi Gaus, mengatakan, masih rendahnya pendaftar menunjukkan sosialisasi yang dilakukan BKN masih kurang. Oleh sebab itu, semua pemangku kepentingan perlu meningkatkan sosialisasi di sisa masa pendaftaran agar bisa menjaring birokrat yang berkualitas.
Terhadap formasi CASN di Papua yang sepi peminat, ia mendorong agar pemerintah memberikan stimulus dengan peningkatan tunjangan. Sebab, mereka dihadapkan pada pemberian pelayanan publik di daerah yang jauh, akses terbatas, dan ada ancaman keamanan. Selain itu, untuk daerah yang 3T atau terdepan, terpencil, dan tertinggal sebaiknya diisi CPNS, bukan PPPK agar lebih menarik minat pendaftar, termasuk dari luar daerah.
”Keterisian formasi berbanding lurus dengan percepatan di berbagai aspek kehidupan di Papua. Maka dari itu, harus ada insentif agar tidak ada formasi yang kosong karena bisa menunjang pembangunan,” katanya.