PPPK Jadi Kesempatan bagi Tenaga Honorer Berpengalaman
Pendaftaran PPPK bagi guru dan non-guru telah dibuka. Kesempatan ini menjadi wadah bagi tenaga honorer kategori II yang usianya lebih dari 35 tahun menjadi aparatur sipil negara.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK menjadi kesempatan bagi tenaga honorer yang berumur lebih dari 35 tahun untuk menjadi aparatur sipil negara. Mereka yang dapat mendaftar PPPK dinilai memiliki kompetensi karena sudah berpengalaman.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, PPPK sudah dibuka pendaftarannya bersamaan dengan calon pegawai negeri sipil. PPPK ada yang guru dan nonguru. Namun, tidak setiap instansi membuka lowongan PPPK.
Kebutuhan PPPK untuk pemerintah pusat yang diisi dari eks tenaga honorer kategori II untuk jabatan guru di lingkungan Kementerian Agama sebanyak 9.495 orang, sedangkan yang diisi dari pelamar umum sebanyak 16.627 orang. Adapun alokasi untuk pemerintah daerah, PPPK guru sebesar 1.002.616 orang dan nonguru sebesar 70.008 orang.
Paryono menuturkan, jumlah tersebut sudah disetujui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Namun, ada beberapa instansi yang mengundurkan diri.
”PPPK ini diambil dari tenaga honorer kategori II. Di sana ada nilai minimal. Namun, saat ini belum keluar nilai minimalnya,” kata Paryono saat dihubungi di Jakarta, Selasa (13/7/2021).
Ia menuturkan, mereka yang masuk pada kategori II sudah memiliki pengalaman mengajar. Mereka memiliki kemampuan untuk mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) karena pekerjaan sehari-harinya adalah mengajar. Adapun SKD tersebut meliputi tes wawasan kebangsaan, inteligensi umum, dan karakteristik pribadi.
Selama ini, tenaga honorer kategori II menuntut diangkat menjadi PNS. Namun, usia mereka sudah lebih dari 35 tahun. Karena itu, PPPK menjadi wadah bagi mereka tenaga honorer kategori II yang usianya lebih dari 35 tahun untuk bisa mendaftar.
Menurut Paryono, jika harus bersaing dengan orang muda, mereka akan banyak yang kalah. Karena itu, PPPK guru diprioritaskan untuk tenaga honorer kategori II.
Selama ini tenaga honorer kategori II menuntut diangkat menjadi PNS. Namun, usia mereka sudah lebih dari 35 tahun. Karena itu, PPPK menjadi wadah bagi mereka tenaga honorer kategori II yang usianya lebih dari 35 tahun untuk bisa mendaftar. Bagi mereka yang masih memiliki pendidikan rendah bisa mengikuti pendidikan yang lebih tinggi ketika sudah diterima menjadi PPPK.
Pelaksana Tugas Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB Katmoko Ari Sambodo mengatakan, formasi PPPK ada yang guru dan nonguru. Mereka ada di pemerintah pusat dan daerah. Beberapa pemda masih ada yang menunda perekrutan. Pekan ini, pihaknya melakukan rekapitulasi.
Guru Besar Administrasi Negara Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Sofian Effendi, mengatakan, PPPK baru diadakan setelah ada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Tujuan PPPK adalah untuk mempercepat transformasi pegawai ASN dengan merekrut tenaga profesional dari luar ASN.
Menurut Sofian, PPPK guru menjadi sangat penting. Sebab, sudah beberapa tahun tidak ada pengangkatan guru menjadi PNS. Ia menyebutkan, sejak lima tahun lalu, Indonesia kekurangan guru dengan status PNS. Akibatnya, pemerintah daerah menggunakan tenaga honorer.
Hal tersebut terjadi karena perencanaan pegawai negeri yang kurang akurat. Pembangunan sekolah yang mencapai puluhan ribu tidak diiringi dengan pengangkatan guru menjadi PNS. Akibatnya, terjadi kekurangan guru karena ada banyak guru PNS yang pensiun.
Ia menegaskan, PPPK bukan menjadi pintu masuk pegawai honorer, melainkan untuk mengangkat pegawai profesional akibat ketidaktersediaan ASN. Mereka mempunyai pengalaman di atas 10 tahun hingga 15 tahun. Mereka juga memenuhi persyaratan pendidikan.
PPPK nonguru hanya boleh diangkat jika mereka memiliki kompetensi di bidang tersebut. Sofian mengatakan, mereka yang memiliki kompetensi tersebut boleh melamar dan akan dinilai evaluasinya.
Pengajar Ilmu Administrasi Negara Universitas Indonesia, Zuliansyah Putra Zulkarnain, mengatakan, untuk memastikan tenaga honorer yang diterima PPPK mempunyai kualitas sama dengan ASN, maka basis penerimaannya harus berdasarkan pada kompetensi dan formasi ASN yang dibutuhkan.
Pengajar Ilmu Administrasi Negara Universitas Indonesia, Zuliansyah Putra Zulkarnain, mengatakan, untuk memastikan tenaga honorer yang diterima PPPK mempunyai kualitas sama dengan ASN, maka basis penerimaannya harus berdasarkan pada kompetensi dan formasi ASN yang dibutuhkan.
Ia menegaskan, jenjang pendidikan berkaitan dengan pengetahuan dan kompetensi. Sepanjang kompetensi yang dibutuhkan oleh suatu jabatan itu sesuai, maka tidak masalah. Menurut Zuliansyah, peta kebutuhan sumber daya manusia yang menggambarkan antara kebutuhan organisasi, kinerja, dan kompetensi SDM seyogianya dibuat oleh setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.