PPKM darurat yang diterapkan di Jawa-Bali belum efektif menekan penularan Covid-19. Enam hari sejak diterapkan, target menekan mobilitas penduduk hingga 50 persen belum tercapai.
Oleh
Nina Susilo
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Enam hari setelah penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat, penurunan mobilitas penduduk belum mencapai 50 persen seperti yang ditargetkan pemerintah. Karena itu, pembatasan di sektor esensial dan kritikal akan diatur ulang.
”Berbagai indikator dan data mobilitas penduduk belum menunjukkan penurunan sebanyak 50 persen, angka yang harus kita capai untuk menurunkan penularan,” kata Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi dalam keterangan pers secara daring, Kamis (8/7/2021).
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan pers yang sama menjelaskan perubahan sektor esensial dan sektor kritikal dalam PPKM darurat. Di sektor kritikal, seperti bidang kesehatan dan keamanan, bisa menerapkan kerja di kantor 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.
Untuk aktivitas produksi dan pelayanan di bidang energi, logistik, makanan- minuman, petrokimia, bahan bangunan, obyek vital strategis nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar bisa menerapkan 100 persen bekerja. Namun, kantor pendukung operasional di sektor-sektor di atas maksimal hanya 25 persen karyawan yang bekerja di kantor.
Sektor esensial, seperti bidang keuangan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi dan komunikasi, perhotelan, dan industri yang berorientasi ekspor, dapat melakukan kerja dari kantor maksimal 50 persen dari jumlah karyawan dengan protokol kesehatan ketat. Khusus industri berorientasi ekspor, wilayah perkantoran pendukung operasional hanya diperbolehkan maksimal 10 persen karyawan bekerja dari kantor.
Aturan ini diperketat karena laju penambahan kasus terus melonjak. Pada Kamis (8/7/2021), tercatat 38.391 kasus baru Covid-19, 852 orang meninggal, dan 21.185 orang sembuh.
Ketersediaan oksigen
Pemerintah menyadari, dengan adanya penambahan kasus, berarti kebutuhan oksigen juga akan terus meningkat. Dedy memperkirakan kebutuhan penyediaan oksigen akan meningkat sampai 1.700 ton per hari pada 27 Juli 2021. Kebutuhan konsentrator oksigen juga diperkirakan naik menjadi 4.700 unit per hari.
Karena itu, lanjut Dedy, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai koordinator PPKM darurat telah meminta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membantu memenuhi kebutuhan oksigen. Salah satunya dengan mengalihkan oksigen industri untuk kesehatan. Selain itu juga mendatangkan 7.100 konsentrator oksigen dan tujuh unit generator oksigen.
”Pesan Koordinator PPKM Darurat, mudahkan semua aturan untuk kelancaran suplai oksigen dan harus sesuai acuan harga yang ditetapkan. Tidak ada korupsi, hukuman pasti menanti bagi yang melanggar hukum dan hukuman akan diperberat untuk mereka yang mengeksploitasi penderitaan masyarakat,” kata Dedy.
Terkait masalah obat-obatan, Dedy menyebut, Kementerian Kesehatan memastikan stok obat-obatan cukup. Namun, obat-obatan yang kosong di beberapa tempat disebutkan masih diupayakan Kementerian Kesehatan untuk dipenuhi.
Kenyataannya, obat-obatan antivirus, seperti oseltamivir dan avigan, sangat sulit diperoleh pasien Covid-19. Pasien akhirnya hanya diberikan vitamin dan obat untuk mengatasi sesak napas.
Kendati demikian, Dedy menyebutkan, kemudahan penyediaan obat berupa skema akses spesial akan disediakan segera oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan. Dengan demikian, diharapkan penyediaan obat dan oksigen bisa menambah tingkat kesembuhan di Indonesia yang saat ini menurun sampai 82 persen saja. Sebelum ini, tingkat kesembuhan di Indonesia pernah di atas 90 persen.
Untuk mengatasi kemungkinan penimbunan obat dan oksigen, Kepala Badan Reserse dan Kriminal juga diminta menyelidiki kemungkinan tersebut.
Di sisi lain, masyarakat tetap diminta sebisanya tinggal di rumah dan hanya keluar bila sangat mendesak.
Luar Jawa-Bali
Selain PPKM darurat yang diterapkan di Jawa dan Bali, PPKM mikro juga diminta diterapkan secara ketat di 43 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali.
Pelaksana harian Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Suhajar Diantoro dalam keterangan yang diterima Kompas, Kamis (8/7/2021), menjelaskan, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 yang mulai berlaku 6 Juli mengatur PPKM mikro diterapkan untuk semua kabupaten/kota di luar Jawa-Bali. Namun, khusus 43 kabupaten/kota berzona merah diterapkan PPKM mikro diperketat yang pengaturannya mirip PPKM darurat.
Wiku menambahkan, penambahan kasus di luar Jawa-Bali juga signifikan. Dalam pengukuran indikator, terdapat beberapa provinsi yang mengalami lonjakan kasus tinggi dan tingkat keterisian rumah sakitnya di atas 65 persen. Daerah tersebut adalah Lampung 81 persen, Kepulauan Riau 77 persen, Kalimantan Timur 74 persen, Papua Barat 73 persen, Kalimantan Barat 75 persen, Sumatera Selatan 69 persen, Bengkulu 66 persen, dan Sumatera Barat 65 persen.
Sementara itu, PPKM darurat dinilai gagal karena banyak perusahaan sektor nonesensial dan kritikal yang tidak mematuhi aturan. Ketua Bidang Kebijakan Publik Partai Gelora Achmad Nur Hidayat dalam keterangannya, Kamis (8/7/2021), menyebutkan, tiga instrumen kekuasaan, yakni penegakan hukum, instrumen keuangan, dan instrumen kepemimpinan, tidak maksimal digunakan.