Fraksi Nasdem Membuka Diri terhadap Semua Opsi Bentuk Lembaga Pengawas
Terkait dengan pembahasan RUU PDP, Fraksi Partai Nasdem mendukung efektivitas kelembagaan dan kepentingan perlindungan data pribadi. Fraksi ini pun membuka diri terhadap berbagai opsi untuk lembaga pengawas data pribadi.
Oleh
IQBAL BASYARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Fraksi Partai Nasdem membuka diri terhadap semua pilihan bentuk lembaga pengawas dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Efektivitas kelembagaan dan kepentingan perlindungan data pribadi harus diutamakan dalam penentuan lembaga tersebut.
Anggota Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi Partai Nasdem, Muhammad Farhan, menegaskan, sikap sembilan fraksi di Komisi I terhadap bentuk lembaga pengawas RUU PDP belum bulat. Nasdem termasuk fraksi yang belum sepakat terhadap bentuk lembaga pengawas terhadap pengelola data pribadi.
Nasdem membuka opsi apa pun bentuk lembaga pengawas (data pribadi di RUU) PDP. Kami mengutamakan kepentingan dan efektivitas PDP.
”Nasdem membuka opsi apa pun bentuk lembaga pengawas (data pribadi di RUU) PDP. Kami mengutamakan kepentingan dan efektivitas PDP,” ujar Farhan dihubungi dari Jakarta, Selasa (6/7/2021).
Dalam pembahasannya, muncul dua opsi bentuk lembaga pengawas pengelola data pribadi. Pemerintah ingin lembaga pengawas di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), sedangkan DPR ingin lembaga pengawas independen. Perbedaan sikap inilah yang akhirnya membuat pembahasan RUU PDP menemui jalan buntu.
Farhan mengatakan, Nasdem mengutamakan efektivitas PDP dalam menentukan bentuk lembaga pengawas, apakah di bawah Presiden atau di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Dalam memutuskan hal itu, ia mengingatkan beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam lembaga tersebut.
Pertama ialah kapasitas dan sumber daya manusia di dalam lembaga tersebut. Kemudian soal kewenangan lembaga, terutama saat berhubungan dan menjalin kerja sama dengan lembaga internasional atau pemerintah negara lain, terutama di forum-forum internasional. Terkahir, harus mempertimbangkan anggaran operasional lembaga agar bisa sejalan efektif.
”Walaupu kita belum bisa memutuskan, kita punya kearifan untuk tahu mana bentuk otoritas perlindungan data pribadi yang terbaik dalam kondisi seperti sekarang,” ucap Farhan.
Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat Wahyudi Djafar menilai, sikap Nasdem yang berbeda merupakan dinamika dalam pembahasan di DPR. Apalagi, Nasdem merupakan partai politik (parpol) asal Menkominfo Johnny G Plate sehingga sikapnya kemungkinan mendukung kadernya di eksekutif tersebut.
Namun, pemerintah mestinya menyadari sikap frkasi-fraksi lain di Komisi I DPR yang berseberangan, dalam hal penentuan lembaga pengawas PDP. Sebab, perbedaan sikap tak hanya dilakukan oleh fraksi-fraksi dari parpol di luar pemerintahan, tetapi juga dari parpol pendukung pemerintahan, seperti Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, dan Partai Gerindra.
”Artinya, ada yang dianggap salah dari usulan pemerintah karena hampir semua parpol menolak usulan pemerintah, beda halnya jika fraksi dari parpol pendukung pemerintah sikapnya sama dengan pemerintah,” kata Wahyudi.
Apabila pemerintah menyatakan RUU PDP penting dan harus disahkan, harus membuka ruang dialog dengan DPR. Jangan kesannya saling mengunci dan tidak ada solusi.
Oleh sebab itu, Wahyudi berharap pemerintah melakukan langkah-langkah untuk mencari solusi terbaik dari kebuntuan ini. Pertemuan elite yang melibatkan pimpinan DPR dan pemerintah perlu dilakukan untuk menemukan opsi-opsi agar bisa membuka lagi pembahasan yang sempat terhenti karena tidak kunjung mencapai kesepakatan.
”Apabila pemerintah menyatakan RUU PDP penting dan harus disahkan, harus membuka ruang dialog dengan DPR. Jangan kesannya saling mengunci dan tidak ada solusi,” ucap Wahyudi.