Pimpinan KPK Janji Penuhi Panggilan Komnas HAM pada Kamis Ini
Komnas HAM belum juga berhasil memeriksa pimpinan KPK terkait pelaksanaan tes wawasan kebangsaan pegawai KPK. Pemeriksaan terhadap pimpinan KPK baru bisa dilaksanakan pada Kamis (17/6/2021).
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Selasa (15/6/2021), kembali gagal memeriksa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait polemik tes wawasan kebangsaan yang menjadi salah satu syarat pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara. Pimpinan KPK baru menyatakan kesediaan untuk dimintai keterangan terkait tes wawasan kebangsaan pada hari Kamis (17/6/2021).
Pemeriksaan pimpinan KPK untuk melengkapi penyelidikan dugaan pelanggaran HAM pada tes wawasan kebangsaan (TWK) sedianya digelar pada Selasa siang ini. Namun, pimpinan KPK kembali tak memenuhi panggilan Komnas HAM, seperti pada pemanggilan pertama pada 8 Juni lalu. Meski begitu, Komnas HAM telah berhasil berkomunikasi dengan pimpinan KPK.
Komisioner Pemantauan & Penyelidikan Komnas HAM RI M Choirul Anam dalam konferensi pers, Selasa (15/6/2021), mengatakan, setelah dua kali dipanggil melalui surat resmi Komnas HAM, KPK akhirnya memberikan respons. Respons itu disampaikan oleh pimpinan KPK melalui Kepala Biro Hukum Ahmad Burhanudin dan Pelaksana Tugas Kepala Bagian Litigasi Iskandar Marwanto.
Keduanya mendatangi kantor Komnas HAM di Jakarta pada Senin (14/6/2021) petang. Mereka menyampaikan itikad baik pimpinan KPK untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan Komnas HAM terkait dengan tes wawasan kebangsaan.
”Perkembangan paling penting minggu ini adalah adanya respons dari sejumlah surat panggilan yang dikirimkan ke KPK. Intinya ada komitmen yang baik dari pimpinan KPK dan besok Kamis mereka akan datang,” kata Choirul.
Dalam pertemuan Senin petang itu, lanjut Choirul, mereka di antaranya membicarakan tentang penjadwalan pengambilan keterangan. Seharusnya pimpinan KPK dijadwalkan hadir pada Selasa ini. Namun, karena pada waktu bersamaan ada agenda lain, pemberian keterangan dijadwalkan ulang pada Kamis. Tim KPK juga meminta petunjuk terkait apa saja yang perlu disiapkan untuk proses pendalaman proses pengusutan dugaan pelanggaran HAM dalam tes wawasan kebangsaan.
”Sudah disepakati soal waktu (pemeriksaan pimpinan KPK) Kamis, tetapi jamnya belum ditentukan. Semoga benar-benar terjadi dan kami mendapatkan berbagai informasi dan penjelasan yang komprehensif,” ujar Choirul.
Selain memeriksa pimpinan KPK, Komnas HAM juga masih akan memeriksa dan mendalami keterangan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sejumlah ahli dari instansi yang melakukan tes psikologi dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan juga akan diperiksa. Para ahli itu juga dimintai pendapatnya mengenai polemik dan dugaan pelanggaran HAM dalam tes wawasan kebangsaan KPK. Direncanakan ada tiga pakar dengan berbagai latar belakang yang dimintai keterangan sebagai saksi ahli.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, mengatakan, untuk menindaklanjuti panggilan Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan untuk alih status pegawai KPK menjadi ASN, Kepala Biro Hukum dan Plt Kepala Bagian Litigasi KPK telah mendatangi Komnas Ham pada Senin sore. Kedatangan kedua pejabat itu untuk meminta klarifikasi secara langsung atas dugaan isu-isu HAM yang dilaporkan pengadu, yaitu 75 pegawai KPK dan kuasa hukumnya.
”Komnas HAM telah memberi penjelasan informasi yang diperlukan terkait aspek HAM yang akan dikonfirmasi dalam proses TWK. Penjelasan itu tidak tertuang dalam surat balasan Komnas HAM kepada KPK,” kata Ali.
Ali menambahkan, setelah pertemuan itu, KPK selanjutnya akan membahas dan menyiapkan informasi yang diperlukan Komnas HAM untuk proses pengusutan laporan. Menurut dia, koordinasi dan komunikasi yang dijalin itu adalah bentuk komitmen KPK untuk menghormati tugas pokok dan fungsi Komnas HAM. Selain itu juga untuk memperoleh gambaran informasi yang dibutuhkan oleh Komnas HAM. (DEA)