KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pengadaan Tanah di Munjul
KPK masih melanjutkan penyidikan dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Sampai saat ini KPK sudah menetapkan lima tersangka dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 152,5 miliar tersebut.
Oleh
IQBAL BASYARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudi Hartono Iskandar alias RHI sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019. Rudi menjadi tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 152,5 miliar tersebut.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, saat konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Senin (14/6/2021), mengatakan, KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menerapkan Rudi sebagai tersangka sebagaimana surat perintah penyidikan pada 28 Mei 2021. Namun, tersangka belum memenuhi panggilan tim penyidik dengan alasan sakit.
”KPK mengimbau dan mengingatkan yang bersangkutan untuk kooperatif hadir pada penjadwalan pemanggilan ulang selanjutnya,” kata Lili.
Rudi merupakan tersangka kelima yang ditetapkan KPK dalam kasus tersebut. Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni bekas Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo (PT AP) Anja Runtuwene, Direktur PT AP Tommy Adrian, dan korporasi PT AP.
Selain menetapkan tersangka baru, lanjut Lili, KPK juga menahan Tommy Adrian. Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak 14 Juni 2021 hingga 3 Juli 2021 di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih, Jakarta. Tersangka akan terlebih dahulu menjalani isolasi mandiri selama 14 hari sebagai antisipasi penularan Covid-19 di lingkungan Rutan KPK.
Pelaksana Harian Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto menambahkan, KPK juga menemukan adanya dugaan penggunaan sejumlah uang oleh Anja untuk kepentingan pribadi bersama pihak terkait lainnya, di antaranya untuk pembelian tanah dan kendaraan mewah. Adapun tim penyidik telah menerima pengembalian uang sebesar Rp 10 miliar dari tersangka Anja dan Tommy.
”Saat ini masih akan terus dilakukan upaya maksimal dalam rangka asset recovery hasil tindak pidana korupsi,” tuturnya.
Setyo memaparkan, PT AP merupakan salah satu perusahaan yang bekerja sama dengan Sarana Jaya. Pada 4 Maret 2019, tersangka Anja bersama Tommy dan Rudy menawarkan tanah di Munjul seluas sekitar 4,2 hektar milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.
Terjadi kesepakatan harga pembelian tanah itu adalah Rp 104,8 miliar dengan rincian harga Rp 2,5 juta per meter persegi. Pembelian akhirnya dilakukan pada 25 Maret 2019 dengan uang muka Rp 5 miliar.
Ketiga tersangka, yakni Anja, Tommy, dan Rudy, kemudian menawarkan tanah tersebut kepada Sarana Jaya seharga Rp 315 miliar atau Rp 7,5 juta per meter persegi. Selanjutnya diduga terjadi proses negosiasi fiktif dengan kesepakatan harga Rp 217 miliar atau Rp 5,2 juta per meter persegi.
Kemudian pada pada 8 April 2019 disepakati penandatanganan pengikatan akta perjanjian jual beli di hadapan notaris yang berlangsung di kantor Sarana Jaya antara pihak pembeli, yaitu Yoory, dan Anja selaku pihak penjual. Pada waktu yang sama, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar Rp 108,9 miliar ke rekening bank milik Anja pada Bank DKI.
Untuk pengadaan tanah di Munjul tersebut, Sarana Jaya diduga melawan hukum, seperti tidak adanya kajian kelayakan terhadap obyek tanah. Selain itu, tidak dilakukan kajian appraisal (penilaian) dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.
Beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai prosedur standar operasi (SOP) dan adanya dokumen yang disusun secara backdate (tanggal mundur). Selain itu, adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja dan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.
”Perbuatan para tersangka tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp 152,5 miliar,” ucap Setyo.