logo Kompas.id
Politik & HukumKorupsi Pengadaan Tanah di...
Iklan

Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul, Jakarta Timur, Rugikan Negara Rp 152,5 Miliar

Bekas Dirut Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles, akhirnya ditahan KPK. Yoory diduga terlibat dalam korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Korupsi ini merugikan negara Rp 152 miliar.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/J616SLYfvyspSKQQzg2eISkWC_8=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2Fe0aa2d0b-fae9-453a-a681-90c38be6d66c_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Direktur Utama nonaktif Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, berjalan menuju ruang konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). Yoory kemudian ditahan di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menahan bekas Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019. Korupsi ini diduga merugikan negara hingga Rp 152,5 miliar.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan, KPK mulai meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada 24 Februari 2021 setelah menemukan bukti permulaan cukup. ”(KPK) menetapkan empat tersangka (dalam kasus ini),” kata Ghufron dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (27/5/2021).

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000