Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul, Jakarta Timur, Rugikan Negara Rp 152,5 Miliar
Bekas Dirut Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles, akhirnya ditahan KPK. Yoory diduga terlibat dalam korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Korupsi ini merugikan negara Rp 152 miliar.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menahan bekas Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019. Korupsi ini diduga merugikan negara hingga Rp 152,5 miliar.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan, KPK mulai meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada 24 Februari 2021 setelah menemukan bukti permulaan cukup. ”(KPK) menetapkan empat tersangka (dalam kasus ini),” kata Ghufron dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (27/5/2021).
Selain Yoory, KPK juga menetapkan tersangka kepada Wakil Direktur PT Adonara Propertindo (PT AP) Anja Runtuwene, Direktur PT AP Tommy Adrian, dan korporasi PT AP.
Pelaksana Harian Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, pada 8 April 2019 disepakati penandatanganan pengikatan akta perjanjian jual beli di hadapan notaris yang berlangsung di kantor Sarana Jaya antara pihak pembeli, yaitu Yoory, dan Anja selaku pihak penjual. Pada waktu yang sama, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar Rp 108,9 miliar ke rekening bank milik Anja pada Bank DKI.
Untuk pengadaan tanah di Munjul tersebut, Sarana Jaya diduga melawan hukum, seperti tidak adanya kajian kelayakan terhadap obyek tanah. Selain itu, tidak dilakukan kajian appraisal (penilaian) dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.
Beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai prosedur standar operasi atau SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate (tanggal mundur). Selain itu, adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja dan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.
”Perbuatan para tersangka tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp 152,5 miliar,” kata Setyo.
Seusai konferensi pers, Yoory menolak menanggapi pertanyaan wartawan.