logo Kompas.id
Politik & HukumTerbukti Korupsi dan Cuci...
Iklan

Terbukti Korupsi dan Cuci Uang, Pauline Divonis 18 Tahun Penjara

Terdakwa kasus pembobolan kas BNI Cabang Kebayoran Baru, Jakarta, Maria Pauline Lumowa, divonis 18 tahun penjara karena terbukti korupsi dan melakukan pencucian uang. Ia juga wajib membayar denda Rp 185,82 miliar.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/tx0aLII4SWnSkXRUs0YetqkQGyQ=/1024x473/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2F7930b5cc-454e-4dff-96a9-4b2762452b17_jpg.jpg
KOMPAS/DIAN DEWI PURNAMASARI

Terdakwa kasus pembobolan Bank BNI Kebayoran Baru, Maria Pauline Lumowa, mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/5/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Terdakwa kasus pembobolan kas Bank Negara Indonesia atau BNI Cabang Kebayoran Baru, Jakarta, Maria Pauline Lumowa, divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider empat bulan kurungan. Putusan itu lebih ringan dua tahun dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum.

Selain  pidana penjara, hakim menjatuhkan denda uang pengganti senilai Rp 185,82 miliar. Uang pengganti harus dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Jika harta bendanya tidak cukup untuk menutup uang pengganti, diganti dengan pidana penjara selama tujuh tahun.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000