Rugikan Negara Rp 1,2 Triliun, Pauline Dituntut 20 Tahun Penjara
Selain dituntut 20 tahun penjara, terdakwa kasus pembobolan kas Bank BNI 46 Cabang Kebayoran Baru, Jakarta, Maria Pauline Lumowa, dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 185 miliar.
Oleh
IQBAL BASYARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Terdakwa kasus pembobolan kas Bank BNI 46 Cabang Kebayoran Baru, Jakarta, Maria Pauline Lumowa, dituntut pidana 20 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara. Jaksa menilai, Pauline terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan pencucian uang sehingga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 1,2 triliun.
Selain menjatuhkan pidana penjara dan denda, jaksa menuntut Pauline membayar uang pengganti sebesar Rp 185 miliar dalam jangka waktu paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan, harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti.
”Dalam hal terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata jaksa penuntut umum Sumidi saat sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pencairan fasilitas surat kredit (L/C) fiktif Bank BNI yang diselenggarakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (10/5/2021).
Adapun hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara hal-hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan selama pemeriksaan di persidangan, serta aset perusahaan milik terdakwa yang berada di bawah Gramarindo Group dan PT Sagared Team telah dilakukan penyitaan. Pauline disebutkan sebagai pemilik atau pengendali PT Sagared Team dan Gramarindo Group.
Tuntutan jaksa kepada perempuan berusia 62 tahun itu hanya berselisih tiga tahun dibandingkan masa buronnya ke luar negeri. Pauline kabur ke luar negeri pada 2003, tetapi ia berhasil dibawa ke Indonesia oleh otoritas penegak hukum setelah proses ekstradisi dari Serbia selesai pada Juli 2020.
Jaksa Sumidi menilai, Pauline telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang sesuai dua pasal yang didakwakan jaksa kepadanya.
Kedua pasal dakwaan dimaksud, dakwaan pertama primer, Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 62 Ayat (1) KUHP.
Adapun dakwaan kedua primer adalah Pasal 3 Ayat (1) Huruf a UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai Pauline merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,2 triliun untuk memperkaya diri sendiri dan korporasi melalui pencairan L/C fiktif pada 2002-2003. Tindakan itu dilakukan bersama sembilan orang lainnya, yakni Adrian Waworuntu, Jane Iriany Lumowa, Koesadiyuwono, Edy Santoso, Ollah Abdullah Agam, Adrian Pandelaki Lumowa, Titik Pristiwati, Aprila Widharta, dan Richard Kountul. Kesembilan orang itu telah diajukan ke persidangan dan terbukti bersalah serta telah memperoleh hukum tetap.
Jaksa pun menilai, Pauline terbukti menggunakan perusahaan lain untuk mencairkan L/C dengan dokumen fiktif. Perusahaan yang digunakan merupakan bagian Gramarindo Group, yaitu PT Gramindo Mega Indonesia, PT Magentiq Usaha Esa Indonesia, PT PAN Kifros, PT Bhinekatama Pasific, PT Metrantara, PT Basomasindo, dan PT Trinaru Caraka Pasific.
Pauline meminta direktur-direktur di perusahaan tersebut mengajukan pencairan L/C dengan melampirkan dokumen ekspor fiktif ke BNI 46 Cabang Kebayoran baru sehingga seolah-olah perusahaan mengadakan kegiatan ekspor. Namun, setelah uang dicairkan, tidak ada ekspor dan pinjaman tidak dibayarkan sehingga menimbulkan kerugian negara.
Atas tuntutan jaksa, pengacara Pauline, Novel Al Habsyi, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.
Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri menetapkan sidang dengan agenda pembacaan pleidoi terdakwa akan digelar pada Rabu (19/5/2021).