logo Kompas.id
InternasionalBareskrim Buru Aset Maria...
Iklan

Bareskrim Buru Aset Maria Pauline Lumowa

Bareskrim Polri tak semata menerapkan pasal tindak pidana korupsi pada Maria Pauline Lumowa, tersangka pembobolan kas Bank BNI Cabang Kebayoran Baru tahun 2003. Maria juga dijerat dengan pasal pencucian uang.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/rTvrnNpI-RbMY0-8VbCcO01z3B4=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F20200710_143121_1594382328.jpg
KOMPAS/NIKOLAUS HARBOWO

Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggelar jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/7/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Badan Reserse Kriminal Polri tidak semata menerapkan pasal tindak pidana korupsi pada Maria Pauline Lumowa, tersangka pembobolan kas Bank BNI Cabang Kebayoran Baru tahun 2003. Maria juga dijerat dengan pasal pencucian uang. Untuk itu, polisi bakal menelusuri aset Maria, dan bukan tidak mungkin, aset yang diduga terkait dengan tindak pidana yang dilakukannya bakal disita penyidik.

Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/7/2020), mengatakan, pihaknya akan menerapkan dua pasal terhadap Maria.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000