Dua Komisioner KPK Tak Setuju Tes Wawasan Kebangsaan
Mantan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebut dua komisioner KPK tak setuju dengan tes wawasan kebangsaan sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN. Pelantikan 1.274 pegawai KPK yang lolos tes diminta ditunda.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pelantikan 1.274 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjadi aparatur sipil negara diharapkan menunggu sampai nasib 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan memperoleh kejelasan.
”Ketua KPK, Kepala Badan Kepegawaian Negara, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi harus menunda pelantikan alih tugas pegawai KPK ke ASN sampai dengan nasib yang 75 orang itu jelas masa depannya karena dua komisoner KPK tidak setuju dengan keputusan soal TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) tersebut,” ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Laode M Syarif, Minggu (16/5/2021).
Namun, ia enggan menyebutkan siapa kedua komisioner KPK dari total lima komisioner KPK yang ada. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) seperti diketahui merupakan syarat untuk pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Alih status tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, 1.274 pegawai KPK yang dinyatakan lolos TWK akan dilantik pada 1 Juni 2021 atau bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Pancasila.
Selain meminta pelantikan ditunda, Laode meminta Presiden Joko Widodo atau Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD untuk menengahi dan menyelesaikan permasalahan yang menimpa 75 pegawai KPK tersebut. Menurut Laode, TWK tersebut tidak ada dasar hukumnya.
Pasalnya, syarat harus lolos TWK untuk menjadi ASN tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ataupun Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN. Syarat TWK baru muncul di Peraturan KPK No 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Status Pegawai KPK menjadi ASN.
Selain itu, TWK dinilainya bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi atas pengujian konstitusionalitas UU KPK, yang juga tidak mensyaratkan TWK untuk alih status pegawai KPK.
Menurut Laode, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 mengada-ada. Terlebih sejak awal pimpinan KPK menyampaikan kepada pegawai bahwa TWK bukan untuk menentukan lulus tidaknya menjadi ASN.
Laode pun menyoroti metodologi TWK yang digunakan yang dinilainya tidak sesuai dengan nilai-nilai kebangsaan. Sebab, materi di dalamnya masuk ke urusan privasi pegawai seperti soal nikah dan hasrat seksual pegawai yang belum menikah. Bahkan, sampai soal tata cara seseorang shalat subuh dengan kunut atau tidak kunut.
Karena itu, ia melihat TWK seperti alat untuk menarget pegawai KPK yang berintegritas dan memiliki kapasitas, agar tak lagi bekerja di KPK.
Merugikan
Adapun terkait keputusan pimpinan KPK untuk membebastugaskan 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap menilai, keputusan itu tidak ada dasar hukumnya. Selain itu, keputusan tersebut merugikan pegawai KPK dan masyarakat Indonesia yang rindu akan upaya pemberantasan korupsi.
Pada 7 Mei 2021, pimpinan KPK mengeluarkan surat keputusan untuk membebastugaskan para pegawai yang tak lolos tes. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
Yudi mengatakan, UU KPK sudah menyatakan dengan jelas bahwa pegawai KPK yang sebelumnya merupakan pegawai tetap dan pegawai tidak tetap berubah menjadi ASN. Hal tersebut diperkuat dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan pengalihan status dari pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai KPK.
Ia berharap, putusan MK serta UU yang merupakan komitmen dari Presiden dan DPR dalam pemberantasan korupsi dipatuhi. ”Jangan sampai nanti timbul persepsi bahwa ada upaya melemahkan pemberantasan korupsi di republik ini. Peralihan pegawai KPK sudah jelas dan tidak lagi ada persepsi masing-masing. Yang penting adalah pegawai KPK seluruhnya otomatis beralih menjadi ASN,” kata Yudi.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, keputusan pimpinan KPK agar 75 pegawai KPK yang tak lolos tes menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya maksudnya adalah ketika ada pekerjaan yang berpotensi menimbulkan implikasi hukum agar diserahkan lebih dahulu kepada atasan langsungnya sampai ada keputusan lebih lanjut.
Hingga kini, belum ada keputusan apa pun terhadap pegawai yang tidak memenuhi syarat sampai nanti ada keputusan berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).