logo Kompas.id
Politik & Hukum74 Guru Besar Minta Pembatalan...
Iklan

74 Guru Besar Minta Pembatalan Perintah Penyerahan Tugas 75 Pegawai KPK

Polemik alih status pegawai KPK dikhawatirkan ikut membuat citra pemberantasan korupsi Indonesia kian turun. Sejumlah guru besar sejumlah universitas di Indonesia mendorong agar KPK mematuhi amanat Mahkamah Konstitusi.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/LK69-3i7Pr4Sq5h2p6n18qzghFc=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2F476649cb-03cb-4c46-8de0-75b217783a67_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/5/2021). Sejumlah kalangan mengkritisi terkait tes wawasan kebangsaan yang dilakukan terhadap pegawai KPK sebagai syarat sebagai aparatur sipil negara.

JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak 74 guru besar dari sejumlah universitas meminta keputusan berisi perintah agar 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan tugas kepada atasan langsungnya dibatalkan. Mereka menilai, tes wawasan kebangsaan yang diikuti seluruh pegawai KPK memiliki problematika serius.

Merujuk pada empat poin yang tertuang dalam Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 disampaikan bahwa pegawai-pegawai dengan status tidak memenuhi syarat (TMS) diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000