Terulang, Jual Beli Jabatan di Nganjuk Libatkan Bupati
Dugaan jual beli jabatan kembali ditemukan di Pemkab Nganjuk. Pada 2017, KPK menangkap Bupati Nganjuk Taufiqurrahman terkait dengan jual beli jabatan itu, dan kali ini KPK menangkap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan atau OTT terhadap Bupati Nganjuk, Jawa Timur, Novi Rahman Hidayat, Senin (10/5/2021) dini hari. Diduga Novi melakukan korupsi terkait lelang jabatan.
Operasi tangkap tangan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
”Benar KPK melakukan tangkap tangan di Nganjuk. Siapa saja dan berapa uang yang diamankan, kami sedang melakukan pemeriksaan. Diduga TPK (tindak pidana korupsi) dalam lelang jabatan, detailnya kami sedang memeriksa,” kata Ghufron, Senin pagi.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, KPK melakukan tangkap tangan di Nganjuk. Diduga Novi melakukan tindak pidana korupsi dalam lelang jabatan.
Transaksi jabatan ini merupakan kali kedua terjadi di Pemerintah Kabupaten Nganjuk. Novi menjadi Bupati Nganjuk kedua yang ditangkap terkait dengan korupsi lelang jabatan. Pada 2017, KPK juga menangkap Bupati Nganjuk periode 2013-2018 Taufiqurrahman terkait dengan jual beli jabatan senilai lebih dari Rp 1,3 miliar.
Jual beli jabatan ini merupakan kali kedua terjadi di Kabupaten Nganjuk, dan Novi menjadi Bupati Nganjuk kedua yang ditangkap terkait dengan korupsi lelang jabatan. Sebelumnya pada 2017, KPK juga menangkap Bupati Nganjuk Taufiqurrahman terkait dengan jual beli jabatan senilai lebih dari Rp 1,3 miliar di Pemerintahan Kabupaten Nganjuk.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, kegiatan tersebut merupakan kerja sama antara Bareskrim Polri dan KPK.
”Tim penyelidik akan segera menentukan sikap dalam waktu 1 kali 24 jam terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Informasi perkembangan selanjutkan akan segera kami sampaikan,” kata Ali.
Informasi dari internal KPK, OTT dipimpin oleh Harun Al Rasyid. Harun saat ini tercatat sebagai Wakil Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga seorang penyelidik. Ia pernah ikut seleksi calon pimpinan KPK periode 2019-2023 dan dinyatakan lulus dalam seleksi administrasi.
Harun merupakan 1 dari 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi aparatur sipil negara berdasarkan hasil tes wawasan kebangsaan (TWK). Tes tersebut banyak menuai kritik dari sejumlah pihak, termasuk anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris.
Syamsuddin berpendapat, TWK bagi pegawai KPK bermasalah. Alhasil, tes tersebut tidak bisa dijadikan sebagai dasar pemberhentian pegawai.