Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai verifikasi partai politik peserta pemilu yang dibacakan, Selasa (4/5/2021), meringankan beban Komisi Pemilihan Umum. Namun, putusan berpotensi mendegradasi kualitas parpol.
Oleh
IQBAL BASYARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai verifikasi partai politik peserta pemilu diyakini akan membuat beban Komisi Penyelenggara Pemilu menjadi lebih ringan. Di sisi lain, putusan itu berisiko mereduksi kualitas partai politik karena tidak ada jaminan kelengkapan pengurus dan keanggotaan secara faktual.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVIII/2020 terkait Pengujian Materiil Pasal 173 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar 1945 telah mengubah aturan mengenai verifikasi partai politik (parpol) peserta pemilu. Jika sebelumnya semua parpol harus mengikuti verifikasi administrasi dan faktual, kini tidak semua parpol harus mengikuti dua jenis verifikasi itu.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Parpol yang telah lolos ambang batas parlemen pada pemilu hanya perlu mengikuti verifikasi administrasi untuk menjadi peserta pemilu selanjutnya. Verifikasi administrasi dan verifikasi faktual hanya berlaku untuk parpol yang tak lolos ambang batas dan parpol baru, termasuk parpol yang hanya punya keterwakilan di tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi/ kabupaten/kota.
Pendiri Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Hadar Nafis Gumay, dihubungi dari Jakarta, Rabu (5/5/2021) menilai putusan MK itu membuat beban kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi lebih ringan. Sebab, verifikasi faktual tidak perlu dilakukan kepada seluruh parpol yang akan menjadi peserta pemilu. Anggaran akan lebih efisien karena KPU tidak perlu turun ke lapangan memastikan kepengurusan dan keanggotaan parpol.
Dari seluruh parpol yang ingin menjadi peserta Pemilu 2024, misalnya, setidaknya KPU tidak perlu melakukan verifikasi faktual terhadap sembilan parpol yang telah lolos ambang batas parlemen. Kepada sembilan parpol itu, KPU hanya perlu memastikan kelengkapan dokumen administrasi yang telah diserahkan.
Dalam melaksanakan verifikasi administrasi kepada parpol yang lolos ambang batas parlemen, KPU hanya melaksanakan penelitian keabsahan administrasi dan penetapan persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 173 UU Pemilu. KPU mencocokkan persyaratan yang diunggah di Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol dan dokumen yang diserahkan secara fisik.
”Konsekuensinya persyaratan-persyaratan itu tidak bisa dipastikan secara faktual, hanya secara administrasi saja yang menjadi pegangan. Padahal, selama lima tahun, bisa saja kepengurusan dan keanggotaan parpol berubah,” ujar Hadar.
Akibatnya, ia menilai, kualitas parpol pun dikorbankan. Sebab, aturan mengenai verifikasi faktual selama ini dibuat untuk memastikan kualitas parpol yang diukur dari kelengkapan pengurus dan anggotanya. Parpol yang berkualitas bisa dinilai dari dukungan kepengurusan dan keanggotaan yang lengkap.
Oleh karena itu, Hadar mengingatkan agar KPU selalu bekerja dengan teliti dan lengkap dalam tahap verifikasi parpol, terutama untuk parpol yang hanya perlu verifikasi administrasi.
Meskipun tidak perlu turun ke lapangan, setidaknya ada hal-hal yang bisa dilakukan untuk memastikan kebenaran persyaratan administrasi, seperti pengecekan alamat kantor parpol melalui peta daring serta pengecekan keanggotaan parpol dari nomor induk kependudukan.
”KPU harus transparan dan partisipatif agar publik bisa ikut mengecek dokumen yang telah diserahkan oleh parpol,” kata Hadar.
Anggota KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengatakan, KPU akan membahas putusan MK tersebut lebih lanjut. Putusan MK akan dijadikan sebagai salah satu bahan hukum dalam pembahasan peraturan KPU terkait pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta pemilu.
”Sejauh mana perubahan PKPU terkait nanti akan dikaji dan dibahas terlebih dahulu. Saat ini, KPU telah menyusun Program Legislasi KPU. Pembahasan dilakukan sesuai kebutuhan dan skala prioritas,” katanya.
KPU mengingatkan agar semua parpol calon peserta Pemilu 2024 untuk mempersiapkan persyaratan sesuai yang ditentukan perundang-undangan. KPU nantinya akan melakukan sosialisasi terhadap aturan tersebut agar semua parpol bisa mempersiapkan pendaftaran dan verifikasi sehingga tidak mengalami kesulitan dalam tahapan tersebut.