Hakim Tolak ”Justice Collaborator” Terdakwa Penyuap Juliari Batubara
Hakim menolak permohonan Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke, dua terdakwa penyuap bekas Menteri Sosial Juliari Batubara, untuk menjadi ”justice collaborator”. Kedua terdakwa divonis 4 tahun penjara.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Terbukti menyuap bekas Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan. Vonis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Selain itu, hakim tak mengabulkan permohonan kedua terdakwa untuk menjadi saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.
Vonis dibacakan hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (5/5/2021). Adapun kedua terdakwa dihadirkan melalui konferensi video.
”Menyatakan terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dengan didampingi dua hakim anggota, Joko Soebagyo dan Yusuf Pranowo.
Ardian terbukti memberikan uang beberapa kali dengan total sebesar Rp 1,95 miliar kepada Juliari. Pemberian uang tersebut dimaksudkan agar PT Tigapilar Agro Utama ditunjuk menjadi penyedia pengadaan paket bantuan sosial penanganan dampak Covid-19 tahun 2020 di Kementerian Sosial.
Demikian pula Harry dinilai terbukti memberikan uang dengan total sebesar Rp 1,28 miliar kepada Juliari agar menunjuk PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude sebagai rekanan penyedia bansos paket sembako.
Majelis hakim menilai, hal yang memberatkan adalah perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, perbuatan terdakwa terkait dengan pengadaan bantuan sosial sembako untuk penanganan dampak pandemi Covid-19.
Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum. Selain itu, terdakwa menyesali perbuatannya dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Dalam sidang, majelis hakim juga menolak permohonan kedua terdakwa untuk menjadi saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.
Terhadap Adrian, majelis hakim menilai terdakwa tidak mengaku melakukan pemberian uang komitmen dalam pengadaan paket bansos sembako. Adapun terhadap permohonan Harry, majelis hakim menolaknya karena Harry sedari awal telah bersepakat dengan Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso untuk memberikan uang kepada Juliari. Selain itu, Harry memberikan fee entertainment kepada Matheus Joko Santoso dan stafnya.
”Maka, majelis hakim menimbang terdakwa tidak memiliki kualifikasi sebagai justice collaborator sehingga permohonan sebagai justice collaborator tidak dapat dikabulkan,” ujar hakim ketua.