logo Kompas.id
Politik & Hukum62 Pengusaha Suap Juliari Rp...
Iklan

62 Pengusaha Suap Juliari Rp 32,4 Miliar

Bekas Mensos Juliari P Batubara melalui pengacaranya mengaku hanya mengetahui suap untuk pengadaan bansos dari dua orang yang mewakili tiga perusahaan.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/D_s7vqyqJkZa7hk2Ld_r4QE3DXk=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F04%2Fb2e1df46-165b-45aa-8a37-9ee02f1911d6_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Bekas Menteri Sosial Juliari P Batubara menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021). Jaksa mendakwa Juliari menerima suap Rp 32,48 miliar terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial (Kemensos).

JAKARTA, KOMPAS — Bekas Menteri Sosial Juliari Peter Batubara didakwa menerima uang suap Rp 32,482 miliar dalam kasus proyek pengadaan bantuan sosial untuk penanganan pandemi Covid-19 pada 2020.

Uang suap diduga diberikan oleh setidaknya 62 perusahaan yang ditunjuk oleh kementerian menjadi penyedia paket bantuan sosial berupa bahan-bahan kebutuhan pokok. Adapun uang suap ditengarai tidak hanya dinikmati Juliari, tetapi juga sejumlah pejabat di Kementerian Sosial.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000