logo Kompas.id
Politik & HukumPutusan Mahkamah Konstitusi...
Iklan

Putusan Mahkamah Konstitusi Menentukan Arah Pemberantasan Korupsi

MK dijadwalkan memutus tujuh perkara berbeda terkait uji materi  UU KPK pada Selasa (4/5/2021) ini. Keputusan MK ini dinilai akan sangat bergantung pada nyali para hakim.

Oleh
Susana Rita/Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/YFPnPF9juMXKhBmGUHlO7BZnU_I=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F02%2F6b2fd410-80be-4589-9167-c8e2b7f2c718_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Hakim konsitusi Saldi Isra (kiri) berbincang dengan hakim konstitusi Suhartoyo saat pembacaan keputusan terkait perkara perselisihan sengketa pemilihan kepala daerah Tahun 2020 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jakarta, Senin (15/02/2021). Pada Selasa (4/5/2021) ini, MK diagendakan akan menjatuhkan putusan terkait uji materi dan formil UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi.

JAKARTA, KOMPAS — Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi dinilai bermasalah sedari awal dan turut andil menurunkan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap uji formil dan uji materiil pada UU ini akan menentukan arah pemberantasan korupsi Indonesia ke depan.

MK dijadwalkan memutus tujuh perkara berbeda terkait uji materi terhadap UU KPK pada Selasa (4/5/2021) ini. Semenjak UU KPK terdahulu selesai direvisi dan disahkan pada akhir 2019 lalu, tujuh pemohon dalam perkara berbeda meminta MK menguji konstitusionalitas sejumlah pasal dalam UU tersebut.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000