logo Kompas.id
Politik & HukumPengujian UU KPK Hasil Revisi,...
Iklan

Pengujian UU KPK Hasil Revisi, Setelah 1,5 Tahun Berlalu...

Sudah 1,5 tahun UU KPK hasil revisi diuji ke Mahkamah Konstitusi. Namun, MK belum kunjung memutus permohonan uji formil dan materi UU KPK. Muncul banyak tanya dan spekulasi, mengapa pengujian UU KPK di MK begitu lama?

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 7 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Ooa4diUzbTCTJsEEV9htz83v4Pc=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F04%2F825ca6d7-3356-4003-912c-a822a143daff_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Mantan Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Priyadi Kardono tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, untuk diperiksa, Rabu (14/4/2021). Priyadi merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait Pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi pada BIG bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional tahun 2015.

Sejak Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi disahkan pada September 2019, gelombang uji materi ke Mahkamah Konstitusi membeludak. Namun, hingga 18 bulan sejak permohonan, MK belum kunjung memutus perkara tersebut. Muncul banyak tanya dan spekulasi, mengapa pengujian UU KPK di MK begitu lama?

Sudah 1,5 tahun berlalu, sejak para pemohon meminta MK menguji konstitusionalitas UU KPK hasil revisi. Total ada tujuh perkara yang diregistrasi di MK, meliputi uji formil dan materiil yang diajukan berbagai elemen masyarakat, termasuk oleh mantan unsur pimpinan KPK; Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000