logo Kompas.id
Politik & HukumKoalisi Guru Besar Berharap MK...
Iklan

Koalisi Guru Besar Berharap MK Batalkan UU KPK

Desakan pembatalan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kian menguat. Krisis integritas dan demoralisasi KPK serta kemunduran pemberantasan korupsi jadi pertimbangan.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/KQqc8h24ilqYZDbd9yIaf40Qxcw=/1024x544/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2FIMG_20210502_173135_1619953326.jpg
Kompas

Konferensi pers daring ”Mengembalikan Khittah Pemberantasan Korupsi: Menelisik Pendapat Guru Besar Terkait Judicial Review Revisi UU KPK di Mahkamah Konstitusi”, Minggu (2/5/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Koalisi Guru Besar Antikorupsi berharap Mahkamah Konstitusi membatalkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain situasi pemberantasan korupsi yang tak kunjung membaik pasca-perubahan UU KPK, pembatalan juga diperlukan mengingat lembaga antirasuah yang menjadi harapan masyarakat justru mengalami krisis integritas.

Hingga Minggu (2/5/2021), setidaknya terdapat 69 guru besar dari berbagai perguruan tinggi yang menandatangani surat permohonan pembatalan pengundangan UU KPK hasil revisi. Pendekatan pencegahan dalam pemberantasan korupsi yang diatur dalam UU No 19/2019 mengakibatkan keseriusan dalam penanggulangan rasuah diragukan.

Editor:
Anita Yossihara
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000