Berkas Sembilan Tersangka Asabri Dilimpahkan ke Penuntut Umum
Berkas perkara akan diteliti kelengkapannya paling lambat selama 14 hari. Jika penuntut umum berpendapat hasil penyidikan masih kurang lengkap, berkas akan dikembalikan untuk dilengkapi.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara sembilan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) kepada jaksa penuntut umum. Berkas perkara itu akan diteliti kelengkapannya paling lambat selama 14 hari.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Minggu (2/5/2021), dalam keterangan tertulis mengatakan, berkas perkara dari sembilan tersangka diserahkan kepada jaksa penuntut umum pada Jumat (30/4/2021) lalu.
”Jaksa peneliti akan meneliti kelengkapan berkas perkara tersebut, baik mengenai kelengkapan syarat formal maupun kelengkapan syarat materiil, dalam jangka waktu 14 hari,” kata Leonard.
Kesembilan tersangka itu, di antaranya, adalah ARD selaku Direktur Utama PT Asabri (Persero) periode 2011-Maret 2016, SW selaku Dirut PT Asabri (Persero) periode Maret 2016-Juli 2020, BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri (Persero) periode Oktober 2008-Juni 2014, HS selaku Direktur PT Asabri (Persero) periode 2013-2014 dan 2015-2019, serta IWS selaku Kepala Divisi Investasi PT Asabri (Persero) periode Juli 2012-Januari 2017.
Empat tersangka berikutnya adalah LP selaku Direktur Utama PT Prima Jaringan, BTS selaku Direktur PT Hanson Internasional, HH selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra, serta JS selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation.
Pasal sangkaan yang diterapkan adalah primer Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Menurut Leonard, penelitian berkas perkara tahap pertama tersebut difokuskan untuk melihat kelengkapan syarat formal dan kelengkapan syarat materiil. Jika penuntut umum berpendapat hasil penyidikan masih kurang lengkap, berkas perkara akan dikembalikan untuk dilengkapi.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tengah melakukan audit terhadap PT Asabri (Persero) untuk menghitung kerugian negara dalam perkara tersebut. Adapun perhitungan sementara kerugian negara mencapai Rp 23 triliun. Sementara nilai aset yang disita penyidik hingga saat ini mencapai Rp 10,5 triliun.
Pemulihan aset
Secara terpisah, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berpandangan, jika saat persidangan ataupun di luar persidangan terdapat pihak-pihak lain yang diduga juga terlibat, penyidik diharapkan memprosesnya. Sebagaimana dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), tidak tertutup kemungkinan tersangkanya adalah perusahaan atau korporasi.
Menurut Boyamin, yang penting dalam kasus tersebut adalah pemulihan kerugian negara. Dengan potensi kerugian mencapai Rp 23 triliun, sementara aset yang disita senilai Rp 10,5 triliun, masih terdapat kekurangan yang cukup besar. Hal itu diharapkan menjadi perhatian penyidik.
”Jadi, memang harus ada penambahan tersangka, khususnya dari pihak korporasi, dalam rangka pemulihan kerugian negara. Juga saya minta agar dugaan pencucian uang, terutama yang dianggap menerima dan memanfaatkan uang, terutama dari swasta, juga diproses,” katanya.