logo Kompas.id
Politik & HukumBerkas Sembilan Tersangka...
Iklan

Berkas Sembilan Tersangka Asabri Dilimpahkan ke Penuntut Umum

Berkas perkara akan diteliti kelengkapannya paling lambat selama 14 hari. Jika penuntut umum berpendapat hasil penyidikan masih kurang lengkap, berkas akan dikembalikan untuk dilengkapi.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/NyvXqn7jSxF0nL3zMsNZt2xYEQw=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2F65efaa86-f1a7-42f7-9728-d153a889259a_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

(Dari kiri ke kanan) Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dan Direktur Tipikor Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Djoko Poerwanto menjadi narasumber setelah melakukan gelar perkara tindak pidana korupsi PT Asabri (Persero) di Kejagung, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara sembilan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) kepada jaksa penuntut umum. Berkas perkara itu akan diteliti kelengkapannya paling lambat selama 14 hari.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Minggu (2/5/2021), dalam keterangan tertulis mengatakan, berkas perkara dari sembilan tersangka diserahkan kepada jaksa penuntut umum pada Jumat (30/4/2021) lalu.

Editor:
Anita Yossihara
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000