Pemerintah telah menetapkan formasi CPNS pada 2021. Formasi tahun ini merupakan yang tertinggi dibandingkan dengan enam tahun perekrutan terakhir.
Oleh
IQBAL BASYARI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan menetapkan 722.487 formasi penerimaan aparatur sipil negara 2021. Jumlah formasi tahun ini menjadi yang terbanyak dalam enam kali perekrutan terakhir. Formasi difokuskan untuk penerimaan pegawai yang terjun ke lapangan dan mengurangi pegawai administrasi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (9/4/2021), mengatakan, jumlah kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) pada 2021 sebanyak 1.275.387 formasi yang diusulkan oleh 594 instansi. Namun, dari jumlah kebutuhan tersebut, rencana penetapannya hanya 722.487 formasi.
Dari rencana jumlah formasi yang akan ditetapkan tersebut, terdiri dari 69.684 formasi instansi pemerintah pusat dan 652.803 formasi instansi pemerintah daerah (pemda). Adapun formasi untuk pemda terdiri dari 84.282 formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS); 547.026 formasi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK); dan 21.495 formasi PPPK nonguru.
”Pemda telah menyampaikan usulan kebutuhan ASN dengan mempertimbangkan analisis jabatan dan analisis beban kerja, kemudian Menteri PAN RB menetapkan kebutuhan ASN nasional dengan mempertimbangkan masukan dari Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN),” katanya.
Meskipun jumlah rencana penetapan lebih rendah dibandingkan dengan jumlah kebutuhan, formasi ASN tahun ini yang mencapai 722.487 formasi tercatat yang tertinggi dalam lima kali perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) terakhir.
Data Kemenpan dan RB serta BKN menyebutkan, formasi perekrutan CPNS pada 2014 sebanyak 53.804 formasi, tahun 2016 sebanyak 51.444 formasi, dan tahun 2017 sebanyak 33.155 formasi. Jumlah formasi melonjak pada 2018 sebanyak 179.576 formasi dan pada 2019 sebanyak 138.775 formasi.
Pada seleksi penerimaan ASN tahun ini, lanjut Tjahjo, formasi yang paling banyak dibuka adalah tenaga pendidik dan tenaga teknis. Di instansi pemerintah pusat, alokasi penetapan kebutuhan terbanyak adalah dosen, penjaga tahanan, dan penyuluh keluarga berencana (KB), sedangkan di pemda adalah guru, tenaga kesehatan, dan jabatan teknis.
”Secara prinsip, arahan Bapak Presiden memang lebih banyak kita fokuskan menerima pegawai yang bisa langsung terjun ke lapangan dan mengurangi penerimaan pegawai administrasi yang hanya duduk di belakang meja,” ucapnya.
Berdasarkan data komposisi ASN per Desember 2020, ada 4,16 juta pegawai negeri sipil di Indonesia. Jabatan pelaksana atau petugas administrasi masih menempati komposisi tertinggi yang mencapai 39 persen, melebihi komposisi guru (36 persen), tenaga teknis (14 persen), dan pejabat struktural (11 persen).
Tjahjo menuturkan, pemerintah telah melaksanakan implementasi kebijakan sistem merit melalui strategi manajemen human capital ASN dalam grand design pembangunan ASN 2020-2024. Strategi manajemen ASN ini meliputi perencanaan ASN, perekrutan pegawai ASN, pengembangan kompetensi ASN, penilaian kinerja dan penghargaan, pengembangan karier ASN berbasis sistem merit, serta peningkatan kesejahteraan ASN.
”Hati-hati terhadap calo karena seleksi ini sifatnya terbuka dan sistemnya tidak bisa untuk melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tutur Tjahjo.
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kemenpan dan RB Teguh Widjinarko menambahkan, pemerintah tahun ini banyak membuka formasi penyuluh KB. Hal ini untuk menurunkan angka stunting di Indonesia yang cukup tinggi.
Berdasarkan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2018 oleh Kementerian Kesehatan, angka prevalensi stunting pada 2018 adalah 30,8 persen, kemudian turun menjadi 27,67 persen pada 2019. Kendati demikian, angka ini masih jauh dari ambang batas yang ditetapkan WHO, yaitu 20 persen. Pemerintah pun menargetkan angka stunting turun menjadi 14 persen pada 2024 (Kompas, 28/2/2021).
Sementara itu, pendaftaran ASN untuk sekolah kedinasan dimulai pada 9-30 April. Adapun pendaftaran untuk CPNS dan PPPK dimulai pada Mei-Juni dan seleksi dilaksanakan Juli-Oktober. Pengumuman kelulusan dijadwalkan November dan pemberkasan pada November-Desember. Khusus untuk formasi PPPK guru, hanya bisa diikuti oleh guru yang telah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
”Terkait kesiapan sistem, kami telah bekerja sama dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi serta Badan Siber dan Sandi Negara untuk audit sistem dan melaksanakan uji coba seperti tahun-tahun sebelumnya,” kata Teguh.