logo Kompas.id
Politik & HukumPulihkan Hak Penerima Bansos...
Iklan

Pulihkan Hak Penerima Bansos yang Dikorupsi

Koalisi masyarakat sipil antikorupsi membuka ruang pengaduan bagi masyarakat penerima bansos Covid-19 di Jabodetabek yang dirugikan karena bansos itu telah dikorupsi. Penerima manfaat seharusnya memperoleh kompensasi.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/sTUio9Ney3z6xdQvAjl4f15hEHI=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F03%2Fb6459cea-9a2c-486c-bab5-a9532f404e32_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Bekas Menteri Sosial Juliari P Babubara, tersangka dalam kasus dugaan suap dalam pengadaan bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek 2020, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (5/3/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Kasus korupsi bantuan sembako Covid-19 di Jabodetabek tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merugikan sekitar 1,3 juta keluarga penerima manfaat. Masyarakat yang merasa dirugikan diharapkan melakukan pengaduan untuk kemudian menuntut pemulihan kerugian masyarakat kepada negara.

Berkenaan dengan hal itu, koalisi masyarakat sipil antikorupsi mulai membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang terdaftar sebagai penerima manfaat bansos sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek. Setidaknya terdapat 1,3 juta keluarga penerima manfaat yang berpotensi dirugikan.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000