Hampir Delapan Jam Penyidik KPK Periksa Ihsan Yunus
KPK akhirnya memeriksa anggota DPR dari PDI-P, Ihsan Yunus, dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial Covid-19. Ihsan, yang namanya dimunculkan penyidik KPK saat rekonstruksi kasus tersebut, diperiksa selama delapan jam.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·3 menit baca
JAKARTA,KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya memeriksa anggota DPR dari Fraksi PDI-P, Ihsan Yunus, Kamis (25/2/2021). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial Covid-19. Ihsan diperiksa selama hampir delapan jam oleh penyidik.
Seusai diperiksa, Kamis malam, Ihsan mengatakan bahwa dirinya sudah menjelaskan semua kepada penyidik. Ihsan enggan menjawab pertanyaan wartawan karena dianggap sudah menjadi materi penyidikan.
”Selamat malam semuanya. Intinya saya sudah menjelaskan semua kepada penyidik. Kalau mau ada yang ditanyakan, silakan ke penyidik,” kata Ihsan.
KPK sebelumnya pernah memanggil Ihsan sebagai saksi pada 27 Januari lalu. Namun, Ihsan dikabarkan oleh KPK tidak memenuhi panggilan karena surat panggilan KPK belum diterima Ihsan. Setelah pemanggilan itu, KPK tak kunjung memanggilnya kembali sehingga dipersoalkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Akibatnya, MAKI mengajukan permohonan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (19/2/2021).
Nama Ihsan Yunus, dalam kasus dugaan suap pengadaan paket bantuan sosial Covid-19, dua kali dimunculkan KPK saat rekonstruksi kasus tersebut.
Dalam rekonstruksi, Ihsan yang diperankan orang lain berada satu ruangan dengan Syafii Nasution dan tersangka kasus tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso. Pertemuan diperkirakan terjadi pada Februari 2020. Saat itu, Ihsan masih menjabat Wakil Ketua Komisi VIII DPR. Salah satu mitra kerja dari Komisi VIII adalah Kemensos.
Jika melihat surat dakwaan terdakwa dari pihak swasta Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja yang telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (24/2/2021), pertemuan dilakukan sebelum Kemensos menunjuk perusahaan penyedia paket bansos sembako.
Mantan Mensos Juliari P Batubara, yang juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut, baru mengeluarkan Keputusan Mensos tentang Pelaksanaan Bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek pada 16 April 2020.
Juru Bicara KPK Ali Fikri belum merespons saat dikonfirmasi mengenai pemeriksaan terhadap Ihsan Yunus.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mempertanyakan hilangnya nama Ihsan Yunus dalam dakwaan Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.
Menurut Kurnia, hal tersebut janggal karena nama Ihsan sudah muncul dalam proses rekonstruksi yang dijelaskan terdakwa Harry Van Sidabukke. Bahkan, dalam satu bagian rekonstruksi itu Harry menyerahkan uang dengan total Rp 6,7 miliar dan dua sepeda merek Brompton kepada Agustri Yogasmara yang diduga sebagai operator Ihsan Yunus.
”Di dalam dakwaan, jaksa penuntut umum juga tidak menjelaskan perihal siapa Agustri Yogaswara itu. Padahal, dalam rekonstruksi kasus KPK secara gamblang menyebutkan bahwa Agustri Yogasmara adalah operator dari Ihsan Yunus,” terang Kurnia.
ICW mengingatkan kepada jajaran pimpinan, deputi, agar direktur di KPK agar tidak melindungi atau menghalang-halangi kerja penyidik untuk membongkar perkara tersebut. ICW juga meminta agar Dewan Pengawas mencermati proses alih perkara dari penyidikan, ke penuntutan, serta pembuatan surat dakwaan untuk terdakwa Harry yang dianggap janggal.
Menurut Kurnia, perkara korupsi bansos berkaitan erat dengan hajat hidup orang banyak dan korban pandemi Covid-19. Koruptor telah merusak dan mencederai harapan hidup orang yang terdampak pandemi.
Oleh karena itu, ekspektasi publik terhadap penuntasan kasus itu sangat besar. KPK diharapkan profesional dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus tersebut.