Penyidik Kejaksaan Klarifikasi Kerugian Negara dalam Kasus Asabri
Kejaksaan Agung menyebut proses penyidikan kasus Asabri memasuki tahapan baru. Tahapan dimaksud, proses klarifikasi dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara dengan mendatangkan auditor dari BPK.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung mulai mengklarifikasi potensi kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri (Persero). Proses tersebut melibatkan auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Selasa (16/3/2021), mengatakan, proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi di PT Asabri (Persero) kini memasuki tahapan baru.
”Tahapan baru yang mulai dilaksanakan adalah proses klarifikasi dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara dengan mendatangkan auditor dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” kata Leonard.
Dalam proses itu, tim penyidik bersama auditor BPK melakukan klarifikasi dan inventarisasi terhadap data-data yang terkait dengan proses pengelolaan keuangan dan investasi yang dilakukan PT Asabri (Persero) yang kemudian menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 23 triliun. Selain itu, klarifikasi juga akan dilakukan terhadap para saksi dan tersangka pada perkara itu.
Hingga saat ini penyidik telah menetapkan sembilan tersangka, yakni ARD, SW, HS, BE, IWS, LP, BT, HH, dan JS. ”Klarifikasi yang akan dilakukan terhadap para saksi dan para tersangka dilaksanakan untuk menemukan dan menghitung kerugian keuangan negara yang terjadi akibat perbuatan yang diduga melawan hukum dalam perkara tersebut,” ujar Leonard.
Saat ini, menurut Leonard, penyidik masih terus memanggil dan memeriksa saksi. Pada hari ini penyidik memeriksa 11 orang saksi yang terkait dengan perkara itu. Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti.
Secara terpisah, anggota BPK III Achsanul Qosasi membenarkan bahwa auditor BPK turut melakukan klarifikasi dan inventarisasi kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero). Menurut Achsanul, dalam perhitungan kerugian negara (PKN) memang harus ada koordinasi yang intensif antara penyidik dan pemeriksa.
”Terutama dalam hal data-data untuk PKN yang pasti banyak dimiliki penyidik. BPK melakukan perhitungan berdasarkan data yang diberikan penyidik dan hasil investigasi BPK sendiri,” kata Achsanul.
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berpandangan, penyidik mestinya tidak hanya menerapkan pasal pencucian uang kepada tiga tersangka dari sembilan tersangka tersebut. Namun, mestinya pasal pencucian uang juga disangkakan kepada semua tersangka.
”Mestinya pencucian uang juga dikenakan kepada mantan direksi Asabri, penghubung, dan juga kepada orang yang ikut mengelola uang dari Asabri baik secara aktif maupun pasif,” kata Boyamin.
Sebab, menurut Boyamin, dengan pasal pencucian uang, penggantian kerugian keuangan negara akan dapat dilakukan secara maksimal. Dengan perkiraan kerugian yang mencapai Rp 23 triliun, kemungkinan besar uang itu telah berganti rupa menjadi aset lain atau usaha lain.