logo Kompas.id
Politik & HukumDivonis Lebih Berat dari...
Iklan

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Brigjen (Pol) Prasetijo Menerima

Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman satu tahun lebih berat daripada tuntutan jaksa kepada Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo. Ia terbukti menerima uang 100.000 dollar AS terkait penghapusan red notice Joko Tjandra.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/hgfmk3t0S7sIx0n7n5vrLOobcEs=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F03%2F20210310_105756_1615364862.jpg
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Terdakwa Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo mendengarkan putusan terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Terdakwa kasus penghapusan daftar pencarian orang atas nama Joko Tjandra di sistem keimigrasian berdasarkan red notice, Brigadir Jenderal (Pol) Prasetijo Utomo, divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Prasetijo menerima vonis tersebut meskipun lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Hakim ketua dalam perkara penghapusan DPO atas nama Joko Tjandra, Muhammad Damis, menyatakan, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum kepada Prasetijo. Adapun Prasetijo dituntut pidana 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Editor:
susanarita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000