logo Kompas.id
Politik & HukumDianggap Terbukti Terima Uang,...
Iklan

Dianggap Terbukti Terima Uang, Irjen Napoleon Bonaparte Dituntut Tiga Tahun Penjara

Jaksa menilai Irjen Napoleon Bonaparte terbukti menerima uang dari terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko Tjandra, 370.000 dollar AS dan 200.000 dollar Singapura. Jaksa menuntutnya tiga tahun penjara.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/aGYCJznHCDm4otNfa2vQQK7D6eI=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F02%2F20210215_155855_1613388360.jpg
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum dalam sidang kasus dugaan korupsi penghapusan red notice Joko Tjandra di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (15/2/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Napoleon dinilai telah menerima uang 370.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura untuk menghapus nama buron Joko Tjandra dari sistem di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta di Jakarta Pusat, Senin (15/2/2021). ”Kami menuntut supaya majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk menghukum pidana penjara tiga tahun, menghukum denda Rp 100 juta subsider kurungan 6 bulan,” kata penuntut umum.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000