Sudah Sita Tanah hingga Mobil Mewah, Penyidik Kasus Asabri Masih Cari Aset Lain
Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Asabri diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 23 triliun. Kejaksaan Agung sejauh ini telah menyita berbagai aset milik tersangka yang diduga terkait perkara.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dalam perkara dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero), penyidik telah menyita berbagai aset milik tersangka yang diduga terkait dengan perkara tersebut. Aset tersebut, antara lain, lahan, kendaraan dan barang mewah, kapal, serta 17 bus.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Rabu (3/3/2021), mengatakan, penyidik Kejagung telah menyita beberapa aset dari tersangka BTS, JS, HH, dan SW.
Dari tersangka BTS, penyidik menyita 854 bidang tanah seluas lebih kurang 410 hektar. Tanah tersebut sebagian besar berada di Kabupaten Lebak, Banten, dan dua bidang tanah berada di Kota Batam.
”Terhadap aset tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya,” kata Leonard.
Dari tersangka JS, penyidik menyita 3 mobil mewah, dua set perhiasan berupa kalung dan cincin serta 14 jam tangan mewah. Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai dalam berbagai pecahan mata uang yang jika dirupiahkan berjumlah Rp 73,3 juta serta satu lembar cek senilai Rp 2 miliar.
Dari tersangka SW, penyidik menyita 17 bus. Bus tersebut adalah bus Restu Wijaya dengan nomor polisi AD. Sementara itu, lanjut Leonard, dari tersangka HH, penyidik menyita kapal tanker pengangkut LNG Aquarius atas nama PT Hanochem Shipping, satu mobil mewah, dan tiga lahan tambang nikel.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Asabri diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 23 triliun. Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan sembilan tersangka, yakni ARD, SW, HS, BE, IWS, LP, BT, HH, dan JS. Menurut Leonard, penyidik masih melacak aset-aset milik tersangka baik yang ada di dalam maupun luar negeri.
Pada Rabu (3/3/2021), lanjut Leonard, tim jaksa penyidik memeriksa lima saksi. Mereka adalah AS selaku Staf Pengelolaan Saham PT Asabri (Persero), CK selaku Equity Sales PT Mega Capital Sekuritas, MA selaku Direktur PT Mega Capital Sekuritas, DT selaku kerabat dari tersangka BTS, dan SK selaku Direktur PT Lautandhana Securindo (Lotus Andalan Sekuritas).
”Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri (Persero),” ujar Leonard.
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia Boyamin Saiman mengatakan, pada pertengahan Februari lalu, pihaknya telah dua kali melaporkan adanya aset yang diduga milik atau terafiliasi dengan tersangka kepada penyidik Kejagung. Aset yang dilaporkan tersebut, antara lain, berupa lahan, gedung, dan armada bus yang berada di Boyolali, Jawa Tengah. Aset lain yang dilaporkan berupa mobil pribadi, gedung kantor, ruko, dan hotel.
Menurut Boyamin, aset yang dilaporkannya itu diduga terafiliasi dengan tersangka SW. Boyamin menduga, SW melakukan kerja sama investasi dan bisnis dengan pengusaha asal Solo untuk mengklamufase harta yang didapatnya dari Asabri.
”Dalam kasus Asabri tampaknya banyak juga aset yang dilarikan ke luar negeri. Untuk yang ke luar negeri ini masih sulit dilacak,” kata Boyamin.