Uang Korupsi Asabri Ditengarai Dibelanjakan dengan Nama Orang Lain
Uang hasil korupsi di Asabri ditengarai dibelanjakan dengan nama orang lain. Masyarakat Anti-korupsi Indonesia meminta penyidik kejaksaan menjerat seluruh tersangka kasus Asabri dengan pasal pencucian uang.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penelusuran terhadap aset-aset yang diduga terkait dengan perkara dugaan korupsi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau PT Asabri (Persero) terus dilakukan. Tak cukup hanya itu, penyidik kejaksaan diharapkan segera menyangkakan pasal pencucian uang untuk membantu penelusuran aset, baik di dalam maupun luar negeri.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah, ketika dikonfirmasi, Jumat (26/2/2021), membenarkan bahwa penyidik telah menyita sejumlah bus di Boyolali, Jawa Tengah.
Dari informasi yang didapat, 17 bus PO Restu Wijaya itu disita karena diduga terkait dengan tersangka SW dalam kasus dugaan korupsi Asabri. Adapun hubungan pemilik bus dengan SW merupakan rekan kerja ketika keduanya berdinas di TNI AD. Bus bernomor polisi AD tersebut kini dititipkan di sebuah garasi bus di Karanganyar.
Dalam kasus dugaan korupsi Asabri, penyidik telah menetapkan 9 tersangka. Mereka adalah ARD, SW, HS, BE, IWS, LP, BT, HH, dan terakhir JS. Untuk JS, penyidik juga menyangkakan pasal tindak pidana pencucian uang. Dari perhitungan sementara, nilai kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi Asabri mencapai Rp 23 triliun.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, tersangka JS bersepakat dengan tersangka BT untuk mengatur jual beli saham milik tersangka BT kepada PT Asabri (Persero). Tersangka JS juga diduga menampung dana hasil keuntungan investasi dengan nomor rekening atas orang lain dan melakukan transaksi untuk kepentingan pribadi.
”Karena memperoleh keuntungan dengan melakukan tindak pidana korupsi tersebut, JS diduga juga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri,” kata Leonard.
Sebelumnya, penyidik telah menyita beberapa aset, antara lain satu kapal LNG Aquarius atas nama PT Hanochem Shipping, serta dokumen kepemilikan kapal sebanyak 9 kapal tongkang dan 10 kapal tunda milik tersangka HH. Penyidik juga menyita tanah milik tersangka BT seluas 194 hektar dan 33 hektar di Kabupaten Lebak.
Secara terpisah, Koordinator Masyarakat Anti-korupsi Indonesia Boyamin Saiman telah melaporkan kepada Kejagung terkait adanya aset-aset yang diduga terkait kasus dugaan korupsi Asabri. Aset tersebut di antaranya berada di wilayah Boyolali dan Solo, Jawa Tengah, serta di wilayah DI Yogyakarta.
Pelaporan tersebut, lanjut Boyamin, dilakukan untuk mendorong Kejagung menyangkakan pasal tindak pidana pencucian uang kepada para tersangka kasus Asabri. Jenis aset yang dilaporkan MAKI antara lain kantor biro perjalanan, kendaraan dalam beragam jenis, hotel, saham, dan usaha tambang.
Menyembunyikan uang
Menurut Boyamin, mantan direksi atau pejabat Asabri yang kini menjadi tersangka diduga telah mendapatkan kickback atau suap dalam mengelola dana investasi. Kemudian, uang suap tersebut diduga ada yang dibawa ke wilayah Jawa Tengah dan dibelanjakan atas nama orang lain.
Jika sebelumnya Kejagung telah menyita sejumlah kapal yang diduga terkait kasus korupsi Asabri, demikian juga terdapat uang dari Asabri yang diduga dibelikan sejumlah aset, seperti tanah, kendaraan, dan bangunan.
”Yang utama adalah cara menyembunyikan uang atau mengamuflase uang itu, seperti dititipkan atas nama orang lain. Cara penyerahan atau pembayaran uang pun dengan tunai, dibawa dalam tas dari Jakarta ke Solo, baru dibelanjakan dengan nama orang lain,” kata Boyamin.
Terkait dengan penyitaan yang dilakukan di Boyolali, menurut Boyamin, hal itu sesuai dengan laporan yang pernah dia berikan kepada Kejagung. Oleh karena itu, Boyamin meminta kepada penyidik agar segera mengenakan pasal tindak pidana pencucian uang kepada seluruh tersangka kasus Asabri.
Sebab, dengan TPPU, penyidik dapat menelusuri aset yang diduga juga berada di luar negeri. Selain itu, dengan pasal tindak pidana pencucian uang, penyidik dapat menjerat orang-orang yang turut menerima dan menggunakan uang dari Asabri, baik secara aktif maupun pasif.
”Dan dengan TPPU, mudah-mudahan nanti para tersangka dapat dituntut hukuman penjara seumur hidup semua,” kata Boyamin.