logo Kompas.id
Politik & HukumPemerintah Terbuka Perbaiki...
Iklan

Pemerintah Terbuka Perbaiki Norma UU ITE, tetapi Tidak Menghilangkan Pasal

Staf ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Henri Subiakto menyebut rencana revisi UU ITE adalah upaya yang logis. Pemerintah terbuka memperbaiki norma yang sudah ada, tetapi bukan berarti pasalnya dihapus.

Oleh
RINI KUSTIASIH
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/C7xdrwKSTtL8ckz24JuJfAi7oMg=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2FLRG_DSC01859.jpg
NINO CITRA ANUGRAHANTO UNTUK KOMPAS

Henri Subiakto, Staf ahli Menteri Telekomunikasi dan Informatika Bidang Hukum, seusai acara diskusi di Jakarta, Sabtu (7/4/2018).

JAKARTA, KOMPAS — Dalam wacana revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, pemerintah ada pada posisi terbuka untuk memperbaiki dan melengkapi norma yang sudah ada agar maknanya menjadi lebih jelas dan tidak lagi terjadi multitafsir. Namun, hal itu bukan berarti pasal-pasal itu dicabut atau dihilangkan.

Di sisi lain, elemen masyarakat sipil menghendaki pasal-pasal karet di dalam UU ITE dicabut saja, tidak cukup dengan diubah. Pasal karet tersebut di antaranya terkait pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000