logo Kompas.id
Politik & HukumRevisi UU ITE Dibutuhkan
Iklan

Revisi UU ITE Dibutuhkan

Kapolri memerintahkan jajarannya merumuskan panduan penyelesaian kasus terkait UU No 19/2016 tentang ITE. Namun, UU itu tetap perlu direvisi karena memuat sejumlah pasal yang mengancam kebebasan berekspresi.

Oleh
Fransiskus Wisnu Wardhana Dhany/RINI KUSTIASIH/Nobertus Arya Dwiangga Martiar
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/aofQfrZ9cxrax9vewiEEgHgQrkA=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F20190108_PASAL-KARET-UU-ITE_B_web_1546929557.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Aktivis yang tergabung dalam Komite Rakyat Pemberantas Korupsi menggelar unjuk rasa di depan Istana Merdeka Jakarta, Selasa (8/1/2019). Mereka menyerukan untuk menghapus pasal karet dalam UU ITE atau merevisinya agar tidak digunakan sebagai senjata para koruptor untuk menyerang balik aktivis antikorupsi.

JAKARTA, KOMPAS - Kepolisian Negara Republik Indonesia akan menelisik kasus-kasus terkait Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam enam tahun terakhir untuk menjadi bahan evaluasi. Jajaran kepolisian di daerah diperintahkan untuk membuat panduan penyelesaian kasus terkait UU itu guna meminimalkan multitafsir dalam tataran pelaksanaan.

Dalam panduan itu, antara lain, mereka yang merasa menjadi korban dari kasus terkait UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) harus melapor sendiri ke kepolisian. Pelaporan tak dapat diwakilkan.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000