logo Kompas.id
Politik & HukumRUU Perampasan Aset Tak...
Iklan

RUU Perampasan Aset Tak Dianggap Prioritas

RUU Perampasan Aset selalu masuk Prolegnas jangka menengah sejak 2015, tetapi tak pernah dibahas karena pemerintah dan DPR tak menganggapnya prioritas. Padahal, regulasi itu penting untuk menyelamatkan aset negara.

Oleh
RINI KUSTIASIH/PRAYOGI DWI SULISTYO
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/TNrlk09CMrDrXfQDzI1pCncSyp4=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F01%2Ffd5d73f2-44c3-404f-bdb1-91c6b3ab086c_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Anggota DPR RI menghadiri Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/1/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dianggap bukan prioritas untuk dituntaskan pemerintah dan sejumlah fraksi di DPR. Sekalipun sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas jangka menengah sejak 2015, RUU itu tak kunjung masuk dalam Prolegnas tahunan sehingga tak kunjung dibahas. Padahal, RUU penting guna mengatasi keterbatasan regulasi dalam menyelamatkan aset hasil tindak pidana.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani, di Jakarta, Selasa (16/2/2021), mengatakan, RUU Perampasan Aset sebetulnya sudah dimasukkan dalam Prolegnas jangka menengah, 2015-2019. Namun, setiap kali pembahasan prolegnas tahunan, RUU tersebut selalu kalah bersaing dengan RUU lainnya. Saat pembahasan Prolegnas jangka menengah, 2020-2024, RUU itu pun kembali dimasukkan di dalamnya. Hanya saja hingga kini belum masuk dalam Prolegnas tahunan.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000