Kemendagri dan BPS menyinkronkan data kependudukan sebagai tindak lanjut dari Sensus Penduduk 2020. Data itu penting digunakan untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, dan keperluan lainnya.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
DOKUMENTASI BPS
Kegiatan petugas Sensus Penduduk 2020 di lapangan.
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pusat Statistik berusaha mewujudkan satu data kependudukan Indonesia dengan terus bersinergi dalam menyinkronkan data di kedua instansi. Sinergisitas ini sangat dibutuhkan agar program yang dikeluarkan pemerintah tidak tumpang tindih serta mengikis ego sektoral.
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Muhammad Hudori mengungkapkan, Data Kependudukan 2020 merupakan tindak lanjut dari selesainya Sensus Penduduk 2020 yang dilaksanakan BPS. Kerja sama ini dibangun sejak persiapan Sensus Penduduk 2020, salah satunya dengan memanfaatkan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai basis data sensus penduduk.
”Data Kependudukan 2020 merupakan tindak lanjut dari hasil Sensus Penduduk 2020 yang telah dilaksanakan BPS dan dilanjutkan sinkronisasi data hasil sensus dengan data pelayanan kependudukan hasil konsolidasi dari 514 kabupaten/kota yang dikelola oleh Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri,” kata Hudori.
Pernyataan tersebut disampaikan Hudori dalam Rilis Bersama Data Sensus Penduduk 2020 dan Data Administrasi Kependudukan 2020 bertajuk ”Menuju Satu Data Kependudukan” yang diselenggarakan Kemendagri dan BPS, Kamis (21/1/2021) di Jakarta. Hadir juga sebagai pembicara dalam kegiatan ini, Kepala BPS Suhariyanto.
Petugas Sensus Penduduk 2020 memverifikasi data di RW 003 Kelurahan Galur, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (2/9/2020). Pencatatan ini dilakukan untuk menghasilkan satu data tunggal penduduk Indonesia yang kelak akan menjadi dasar pembuatan keputusan dalam berbagai bidang. Mengacu kepada referensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), setiap negara diminta melaksanakan sensus penduduk setidaknya sekali dalam sepuluh tahun.
Hudori menegaskan, data kependudukan Kemendagri dapat digunakan, antara lain, untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, dan penegakan hukum serta pencegahan kriminalitas.
Dalam data tersebut disebutkan, jumlah penduduk Indonesia per Januari 2020 mencapai 271,34 juta jiwa. Adapun dari 196 juta jiwa yang sudah masuk dalam kategori wajib KTP, sebanyak 194 juta jiwa atau 99,11 persen di antaranya sudah dilakukan perekaman KTP. Kemendagri menargetkan, pada 2021 akan dilakukan perekaman KTP terhadap 5,7 juta jiwa.
Data kependudukan Kemendagri dapat digunakan, antara lain, untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, dan penegakan hukum serta pencegahan kriminalitas.
Suhariyanto mengungkapkan, di level nasional, jumlah penduduk antara Sensus Penduduk 2020 dan Data Administrasi Kependudukan hanya selisih 0,14 persen. Jumlah penduduk pada sensus penduduk per September 2020 sebanyak 270,20 juta jiwa, sedangkan data dari Kemendagri per Desember 2020 sebanyak 271,35 juta jiwa.
Ia menuturkan, kerja sama dalam data kependudukan ini sangat berguna agar saling melengkapi sehingga pengguna data dapat memperoleh gambaran yang lebih utuh terkait dengan kependudukan di Indonesia. Data ini sangat penting untuk membuat perencanaan di berbagai bidang.
Petugas Sensus Penduduk 2020 memverifikasi data di lapangan di RW 003 Kelurahan Galur, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (2/9/2020). Pencatatan ini dilakukan untuk menghasilkan satu data tunggal penduduk Indonesia, yang kelak akan menjadi dasar pembuatan keputusan dalam berbagai bidang. Mengacu kepada referensi PBB, setiap negara diminta melaksanakan sensus penduduk setidaknya sekali dalam sepuluh tahun.
Sensus penduduk 2020 menyediakan data jumlah, komposisi, distribusi, dan karakteristik penduduk Indonesia menuju satu data kependudukan Indonesia. Pada 2021, BPS akan menyediakan parameter demografi, sepeti fertilitas, mortalitas, dan imigrasi, serta karakteristik penduduk lainnya untuk keperluan proyeksi penduduk dan indikator pembangunan berkelanjutan.
Secara terpisah, menurut Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan, Sensus Penduduk 2020 belum menangkap data orang atau keluarga miskin yang memuat nama, alamat, dan NIK.
Sensus Penduduk 2020 belum menangkap data orang atau keluarga miskin yang memuat nama, alamat, dan NIK.
Padahal, pada 2019, KPK sudah mengingatkan agar kebutuhan dari berbagai pihak didengarkan sebelum melakukan sensus. Pahala mengungkapkan, pada 2019, sudah terdeteksi jika akurasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) buruk.
Rektor Universitas Al-Azhar Indonesia Asep Saefudin menuturkan, sudah waktunya kementerian dan badan/lembaga nonkementerian saling membantu supaya tidak ada ego sektoral serta tumpang tindih program.
KOMPAS/AGUS SUSANTO
Petugas Sensus Penduduk 2020 memverifikasi data di lapangan di RW 003 Kelurahan Galur, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (2/9/2020). Pencatatan ini dilakukan untuk menghasilkan satu data tunggal penduduk Indonesia, yang kelak akan menjadi dasar pembuatan keputusan dalam berbagai bidang.
Ia menegaskan, sensus penduduk memang dimandatkan kepada BPS, tetapi data awalnya dari Kemendagri. Sensus yang dilaksanakan setiap 10 tahun tersebut untuk menambahkan beberapa data yang tidak ada di dukcapil.
Menurut Asep, satu data Indonesia yang berkaitan dengan sumber daya manusia, sumber daya alam, ekonomi, sosial, dan budaya seharusnya di BPS. Sebab, data itu biasanya dipergunakan untuk perencanaan dan pembangunan nasional.