logo Kompas.id
Politik & HukumSuara Tidak Sah di Pilkada...
Iklan

Suara Tidak Sah di Pilkada 2020 Potensial Dipermasalahkan

Suara tidak sah di Pilkada 2020 potensial dipersoalkan dalam permohonan sengketa hasil Pilkada 2020 di Mahkamah Konstitusi. Apalagi dalam pilkada, persentase suara tidak sah cukup tinggi.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/dEIOAN9t2ApB0mt9N4ZVHgrX3fI=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2Feca60e0f-42bb-4adf-ba42-253493179800_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (29/8/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Hingga hari terakhir pengajuan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah 2020 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (30/12/2020), tercatat ada 135 permohonan sengketa. Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu harus bersiap menyiapkan bukti-bukti yang lengkap untuk menghadapi persidangan.

Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono Suroso, mengatakan, hingga Rabu petang terdapat 135 permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Tujuh di antaranya permohonan sengketa pemilihan gubernur, 114 pemilihan bupati, dan 14 pemilihan wali kota. Sebanyak 76 gugatan didaftarkan secara daring dan 59 gugatan didaftarkan secara luring.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000