Suara Tidak Sah di Pilkada 2020 Potensial Dipermasalahkan
Suara tidak sah di Pilkada 2020 potensial dipersoalkan dalam permohonan sengketa hasil Pilkada 2020 di Mahkamah Konstitusi. Apalagi dalam pilkada, persentase suara tidak sah cukup tinggi.
Oleh
IQBAL BASYARI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Hingga hari terakhir pengajuan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah 2020 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (30/12/2020), tercatat ada 135 permohonan sengketa. Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu harus bersiap menyiapkan bukti-bukti yang lengkap untuk menghadapi persidangan.
Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono Suroso, mengatakan, hingga Rabu petang terdapat 135 permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Tujuh di antaranya permohonan sengketa pemilihan gubernur, 114 pemilihan bupati, dan 14 pemilihan wali kota. Sebanyak 76 gugatan didaftarkan secara daring dan 59 gugatan didaftarkan secara luring.
Adapun masa pendaftaran gugatan PHP untuk pemilihan bupati/wali kota telah berakhir pada 29 Desember, sedangkan pemilihan gubernur berakhir 30 Desember. Selanjutnya, pemohon yang telah terdaftar bisa melengkapi dan memperbaiki permohonan PHP hingga 4 Januari untuk pemilihan bupati/wali kota dan 5 Januari untuk pemilihan gubernur.
Penyampaian salinan permohonan kepada termohon, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan dilakukan pada 18-19 Januari. Adapun sidang pemeriksaan pendahuluan akan dimulai pada 26 Januari, sedangkan pembacaan putusan akan dilakukan pada 19-24 Maret. ”Sidang dilakukan secara daring dan luring,” kata Fajar.
Cermin penyelenggaraan
Pendiri Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) sekaligus anggota KPU 2012-2017, Hadar Nafis Gumay, mengatakan, tingginya pengajuan PHP dalam Pilkada 2020 menjadi cerminan dari penyelenggaraan. Artinya, terbuka kemungkinan ada persoalan sehingga pasangan calon (paslon) menggugat ke MK. Hal ini bisa jadi menunjukkan kurang matangnya persiapan yang dilakukan oleh penyelenggara.
”Namun, di sisi lain, tingginya gugatan menandakan bahwa paslon sudah paham mekanisme dan jalur-jalur konstitusional untuk menyelesaikan permasalahan pilkada,” katanya.
Hadar mengingatkan agar KPU dan Bawaslu menyiapkan dokumen-dokumen yang lengkap dan detail. Penyiapan dokumen yang jumlahnya bisa mencapai jutaan lembar, menjadi hal yang cukup menantang di masa pandemi Covid-19.
Data tersebut amat penting karena salah satu persoalan yang biasanya muncul di MK adalah suara tidak sah. Pembuktian biasanya dilakukan dengan membuka kotak suara dan memeriksa formulir C Hasil-KWK yang jumlahnya amat banyak.
Apalagi dalam pilkada kali ini, persentase suara tidak sah cukup tinggi. Dalam catatan Netgrit, ada delapan daerah pemilihan yang suara tidak sah lebih dari 6 persen. Adapun yang suara tidak sah 4-6 persen sebanyak 28 daerah pemilihan, 2-4 persen di 101 daerah pemilihan, dan di bawah 2 persen ada 127 daerah pemilihan. ”Apalagi beberapa paslon yang mengajukan sengketa selisih suaranya lebih sedikit dibandingkan suara tidak sah,” tutur Hadar.
Oleh sebab itu, KPU dan Bawaslu perlu mengantisipasi permasalahan ini dengan menyiapkan dokumen terkait. Data dari Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dan Sistem Pengawasan Pemilu (Siwaslu) perlu dipastikan keakuratannya karena menjadi data pembanding.
”Dalam meneliti bukti, MK harus cermat sehingga jika harus diteliti semua memang harus diteliti agar permasalahan menjadi jelas dan adil. Jangan hanya mengumpulkan bukti tetapi tidak diperiksa,” ucap Hadar.
Anggota KPU, Hasyim Asy’ari, menuturkan, KPU telah melakukan serangkaian rapat koordinasi (rakor) dan bimbingan teknis (bintek) dalam persiapan menghadapi perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di MK.
”Materi rakor dan bintek meliputi hukum acara PHP di MK, strategi advokasi dalam PHP, dan metode persidangan dan pembuktian secara daring dan luring,” ujarnya.
Dalam menghadapi sidang di MK, lanjut Hasyim, KPU akan memfasilitasi KPU daerah dalam penyusunan jawaban, penyerahan jawaban, dan penyerahan alat bukti ke MK. KPU menyiapkan tempat dan pusat bantuan untuk konsultasi, fasilitasi, serta mengoordinasi dalam penyerahan jawaban dan alat bukti ke MK agar terkendali dan tidak ada yang tercecer.
”Hal itu kami lakukan karena KPU menjadi penanggung jawab akhir penyelenggaraan pilkada,” kata Hasyim.
Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, mengatakan, Bawaslu sebagai pihak pemberi keterangan siap memberikan keterangan berdasarkan hasil pengawasan, surat-surat yang telah dikeluarkan, dan data Siwaslu.
Dalam menghadapi PHP, Bawaslu telah memberikan bimtek dengan materi antara lain penyusunan keterangan tertulis dan dokumen pendukungnya.
Bawaslu juga telah mengidentifikasi potensi permasalahan yang disengketakan dalam PHP.