Sempat Tertunda, Pilkada Boven Digoel Segera Digelar
KPU segera melaksanakan pemungutan suara di Kabupaten Boven Digoel, Papua, yang tertunda karena persoalan pencalonan. Bawaslu Boven Digoel membatalkan keputusan KPU yang menggagalkan pencalonan Yusak Yaluwo-Yakob Weremba
Oleh
IQBAL BASYARI/NIKOLAUS HARBOWO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Komisi Pemilihan Umum RI akan melaksanakan putusan Badan Pengawas Pemilu Boven Digoel, Papua, yang memenangkan gugatan pasangan calon Yusak Yaluwo-Yakob Weremba. KPU Papua berkoordinasi dengan Gubernur Papua Lukas Enembe untuk mengadakan pemungutan suara pemilihan kepala daerah 2020 di daerah tersebut yang sempat tertunda.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boven Digoel, Rabu (9/12/2020), mengabulkan permohonan Yusak-Yakob untuk seluruhnya dan membatalkan keputusan KPU yang membatalkan pencalonan Yusak-Yakob. Sebelumnya, melalui Keputusan KPU Nomor 584 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel tertanggal 28 November 2020, KPU membatalkan pencalonan pasangan tersebut karena tidak memenuhi syarat.
Badan Pengawas Pemilu Boven Digoel mengabulkan permohonan Yusak-Yakob untuk seluruhnya dan membatalkan keputusan KPU yang membatalkan pencalonan Yusak-Yakob
Yusak yang merupakan bekas narapidana kasus korupsi dinilai seharusnya belum memenuhi syarat sebagai calon karena belum melewati masa jeda lima tahun sejak menjalani masa pidana.
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Yusak menjalani pembebasan bersyarat pada 7 Agustus 2014 dengan masa percobaan berakhir pada 26 Mei 2017. Yusak juga belum membayar uang pengganti sebesar Rp 45 miliar. Selain membatalkan penetapan Yusak-Yakob, KPU juga memberhentikan sementara ketua dan tiga anggota KPU Papua serta tiga anggota KPU Boven Digoel.
Namun, dalam putusannya, Bawaslu Boven Digoel memerintahkan KPU RI dan atau KPU Provinsi Papua selaku KPU Kabupaten Boven Digoel untuk menerbitkan keputusan atau berita acara tentang penetapan Yusak-Yakob sebagai paslon bupati dan wakil bupati dalam pilkada Boven Diogel 2020
Ketua KPU Arief Budiman saat webinar Evaluasi Cepat Pilkada 2020, Jumat (11/12/2020) mengatakan, KPU RI sudah mengirim surat ke KPU Papua untuk melaksanakan putusan tersebut. KPU Papua diminta berkoordinasi dengan Gubernur Papua Lukas Enembe untuk memutuskan pelaksanaan pilkada Boven Digoel yang sempat ditunda.
“Gubernur Papua akan menentukan tanggalnya, kemudian KPU akan menetapkan Surat Keputusan tentang tahapan dan jadwal agar segera bisa memproduksi dan mendistribusikan logistik, sosialisasi, dan persiapan pemungutan dan penghitungan suara,” katanya.
KPU RI sudah mengirim surat ke KPU Papua untuk melaksanakan putusan tersebut
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengatakan, putusan Bawaslu Boven Digoel secara substansi tidak mengejutkan, mengingat pendirian Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota pada kasus sengketa pencalonan mantan terpidana di beberapa daerah lain.
Namun, secara substansi, putusan Bawaslu Boven Digoel tersebut mengecewakan. Apalagi, bagi masyarakat sipil yang dulu mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitsi (MK) dengan nomor perkara 56/PUU-XVII/2019 yang menjadi basis pengaturan adanya masa jeda lima tahun pasca terpidana menjalani masa hukuman.
Bagi Perludem, kata Titi, Bawaslu telah mendistorsi maksud dan makna putusan MK tersebut dengan menafsirkan bahwa jeda lima tahun itu adalah terhitung sejak terpidana menjalani bebas bersyarat. Amat disayangkan Bawaslu Boven Digoel mengesampingkan Peraturan KPU dan juga penjelasan Pasal 7 Ayat (2) Huruf g UU No. 10 Tahun 2016 yang secara eksplisit menjelaskan bahwa mantan terpidana adalah orang yang sudah tidak ada hubungan baik teknis (pidana) maupun administratif dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, kecuali mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak.
Bawaslu telah mendistorsi maksud dan makna putusan MK tersebut dengan menafsirkan bahwa jeda lima tahun itu adalah terhitung sejak terpidana menjalani bebas bersyarat
Menurut dia, Bawaslu Boven Digoel membenturkan pengertian mantan terpidana dengan frasa selesai menjalani pidana penjara. Padahal seharusnya dibedakan antara pidana yang dijatuhkan dengan pelaksanaan pidana.
“Selesai menjalani pidana penjara harus dimaknai secara komprehensif sebagai bagian dari statusnya yang seharusnya sepenuhnya sudah menjadi mantan terpidana sesuai penjelasan yang diatur dalam UU dan Peraturan KPU. Bukannya malah Bawaslu Boven Digoel membuat penafsirannya sendiri,” kata Titi.
Ia menilai, putusan tersebut semakin merusak desain kelembagaan penyelenggara pemilu, karena Bawaslu pada level kabupaten meluaskan kewenangannya sebagai penafsir Putusan MK dan mengesampingkan penjelasan UU dan Peraturan KPU. Padahal, Peraturan KPU adalah pengaturan teknis turunan UU yang wajib dipedomani Bawaslu dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum pilkada.
“Tindakan Bawaslu itu bisa menimbulkan ketidakpastian hukum dan bisa berdampak buruk pada upaya melahirkan figur-figur terbaik daerah yang akan memimpin daerah dengan berintegritas dan anti korupsi,” tutur Titi.
Terkait putusan itu, Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin, enggan memberikan tanggapan. Menurut dia, putusan diambil berdasarkan bukti-bukti.
Pemungutan suara ulang
Arief mengatakan, ada 48 tempat pemungutan suara (TPS) yang akan melaksanakan penghitunagn suara ulang di tiga provinsi, yakni Jawa Timur (42 TPS), Bengkulu (5 TPS), dan Jambi (1 TPS). Selain itu, ada 58 TPS yang akan melakukan pemungutan suara ulang di Sulawesi Tengah (16 TPS), Sumatera Barat (12 TPS), Jawa Timur (4 TPS), Riau (4 TPS), Sumatera Utara (3 TPS), dan Banten (3 TPS). Kemudian masing-masing 2 TPS di Jambi, Jawa Barat, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara. Ada pula masing-masing 1 TPS di Kalimantan Tengah, Jawa Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Papua.
“Sebagian disebabkan perbedaan tingkat pemahaman penyelenggara, seperti ada yang memberikan nomor di surat suara,” kata Arief.
Sebagaimana Peraturan KPU No 8/2020, pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang dibatasi paling lambat empat hari setelah hari pencoblosan pada 9 Desember 2020. Praktis, PSU dilaksanakan paling lambat sampai 13 Desember 2020. Tenggat waktu tersebut agar penghitungan di tingkat kecamatan yang dimulai pada 14 Desember tidak terganggu.