Hakim Tolak Permintaan KPK, Wahyu Setiawan Masih Punya Hak Politik
Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding eks anggota KPU, Wahyu Setiawan. Putusan majelis menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. Selain itu, majelis juga menolak permintaan KPK agar hak politik Wahyu dicabut.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus suap pergantian antarwaktu atau PAW anggota DPR periode 2019-2024 dengan terdakwa bekas anggota Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan.
Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan bagi Wahyu. Namun, khusus permintaan pencabutan hak politik Wahyu, hakim menolaknya.
Putusan Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2020/PT.DKI itu diputus pada Selasa (7/12/2020) di Pengadilan Tinggi Jakarta. Putusan itu baru diunggah di laman direktori putusan Mahkamah Agung pada Rabu (8/12/2020). Duduk sebagai hakim ketua Muhamad Yusuf serta hakim anggota Sri Andini, Jeldi Ramadhan, dan Lafat Akbar.
”Menerima permintaan banding dari penuntut umum. Menguatkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 24 Agustus 2020 Nomor 28/Pid.SusTPK/2020/PN.Jkt.Pst yang dimintakan banding,” ujar majelis seperti tertulis di direktori putusan MA.
Selain menerima banding dari JPU, majelis hakim menetapkan supaya terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara. Majelis juga membebankan biaya perkara di tingkat pertama dan di tingkat banding kepada terdakwa masing-masing sebesar Rp 5.000.
Hak politik
Meskipun menerima banding jaksa, majelis tinggi menolak tuntutan KPK yang meminta hak untuk dipilih dalam jabatan publik Wahyu dicabut.
Menurut majelis hakim, Wahyu Setiawan tidak berkarier di dunia politik dan telah dijatuhi pidana pokok sehingga tipis harapan untuk memperoleh kedudukan yang lebih tinggi. Majelis juga menghargai hak asasi manusia terhadap terdakwa Wahyu Setiawan yang telah bekerja di KPU dengan menyukseskan Pemilu 2019.
Majelis tinggi sependapat dengan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan dan melanggar Pasal 12 a UU Tipikor. Majelis menyetujui lamanya pidana penjara dan besarnya denda yang telah dijatuhkan karena dipandang adil dan setimpal dengan kesalahan terdakwa.
”Dalam hal ini, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mempertimbangkannya dengan tepat dan benar oleh karenanya pertimbangan-pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan majelis hakim tingkat banding dalam memutus perkara a quo,” demikian dikutip dari putusan.