KPU Diminta Antisipasi 49.390 TPS yang Dikategorikan Rawan
Bawaslu mengingatkan agar KPU dan jajarannya di daerah untuk mengantisipasi kerawanan yang ada di 49.290 TPS. Data tersebut dapat digunakan sebagai acuan untuk mencegah hal-hal yang tak diinginkan terjadi
JAKARTA, KOMPAS - Badan Pengawas Pemilu RI atau Bawaslu memetakan 49.390 tempat pemungutan suara dalam kondisi rawan. Bawaslu meminta Komisi Pemilihan Umum untuk mengantisipasi kerawanan tersebut untuk menjaga hak pilih masyarakat.
Data kerawanan TPS tersebut diambil pada 5-6 Desember 2020. TPS-TPS tersebut berada di 21.250 desa/kelurahan yang terdapat di 31 provinsi. Jumlah TPS rawan tersebut belum termasuk daerah Indonesia Timur seperti Papua dan Papua Barat yang jaringan internetnya terbatas. Adapun pembagian TPS ke dalam kondisi rawan tersebut berdasarkan sembilan indikator yang disusun Bawaslu RI.
Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin, dalam kegiatan daring "Peluncuran TPS Rawan Pilkada 2020", Senin (7/12/2020), mengatakan, pemetaan potensi kerawanan TPS menjadi penting karena TPS menjadi ajang pertarungan para kandidat kepala daerah beserta timnya. Sementara, TPS merupakan tempat pemilih menyampaikan pilihannya.
"Bagi TPS yang dikategorikan rawan untuk lebih memperhatikan, termasuk, mengambil langkah-langkah antisipatif, langkah-langkah koordinatif agar hal-hal yang tidak kita inginkan bisa terantisipasi. Dan, pemilih datang ke TPS kemudian mendapat pelayanan dan fasilitas yang memadai sesuai protokol kesehatan," kata Afifuddin.
Baca juga: Pilkada Aman dan Berkualitas
Kategorisasi TPS rawan tersebut yakni TPS yang sulit dijangkau karena faktor geografis, cuaca, dan keamanan (5.744 TPS), kemudian lokasi TPS sulit diakses penyandang disabilitas (2.442 TPS) semisal berada di lokasi yang tinggi. Selain itu, penempatan TPS tidak sesuai protokol kesehatan Covid-19, misalnya di lokasi sempit atau dalam ruangan (1.420 TPS).
TPS rawan lainnya adalah TPS dengan pemilih yang tidak memenuhi syarat yang terdaftar di daftar pemilih tetap, seperti terdaftar ganda (14.534 TPS), kemudian terdapat TPS dengan pemilih yang memenuhi syarat yang tidak terdaftar di DPT (6.291 TPS), serta TPS dengan kendala jaringan internet di lokasi TPS (11.559 TPS).
Kondisi rawan lainnya adalah TPS dengan kendala aliran listrik di lokasi TPS (3.039 TPS), TPS yang penyelenggara pemilihannya positif terinfeksi Covid-19 (1.023 TPS), serta TPS yang penyelenggara pemilihan tidak dapat mendaftar (log in) Sirekap saat simulasi (3.338 TPS).
Kondisi rawan lainnya adalah TPS dengan kendala aliran listrik di lokasi TPS (3.039 TPS), TPS yang penyelenggara pemilihannya positif terinfeksi Covid-19 (1.023 TPS), serta TPS yang penyelenggara pemilihan tidak dapat mendaftar (log in) Sirekap saat simulasi (3.338 TPS).
"Untuk situasi sekarang, (yang terinfeksi Covid-19) bisa bertambah atau bisa berkurang. Tentu sebagai pengawas yang bertugas melakukan pengawasan terhadap semua tahapan termasuk tahapan di hari H, kami ingin memastikan sekaligus memerintahkan jajaran pengawas kami untuk betul-betul mengawasi seluruh proses dengan memedomani protokol kesehatan," ujar Afifuddin.
Baca juga: Pandemi Covid-19 Belum Terkendali, LaporCovid-19 Minta Penundaan Pemungutan Suara
Terkait dengan kondisi logistik terkini, menurut Afifuddin, pihaknya masih belum memiliki data karena sebagian logistik untuk beberapa TPS diperkirakan baru tiba hari ini dan besok. Namu,n pihaknya telah menyurati KPU agar dapat memenuhi logistik dan alat pelindung diri (APD) agar tersedia pada hari pelaksanaan pemungutan suara.
Menurut Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo, jika kondisi kerawanan terkait sembilan indikator itu tidak dibenahi, semisal TPS sulit dijangkau atau lokasi TPS tidak bisa diakses pemilih penyandang disabilitas, maka dapat menghilangkan hak pilih masyarakat. Akibatnya, hal tersebut berpotensi memunculkan dugaan tindak pidana pemilihan, yakni dengan sengaja menghilangkan hak pilih dari masyarakat atau pemilih.
Jika kondisi kerawanan terkait sembilan indikator itu tidak dibenahi, semisal TPS sulit dijangkau atau lokasi TPS tidak bisa diakses pemilih penyandang disabilitas, maka dapat menghilangkan hak pilih masyarakat
Untuk penempatan TPS tidak sesuai standar protokol kesehatan Covid-19 akan berpotensi melanggar administrasi sesuai Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020. Demikian pula TPS yng terdapat pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi terdaftar dalam DPT jika dibiarkan akan berpotensi menimbulkan pelanggaran maupun sebaliknya.
"Di sini, kita melihat begitu pentingnya penyusunan TPS rawan ini sebagai bagian penting dari Bawaslu untuk merencanakan langkah-langkah pencegahan, pengawasan, dan bagaimana mengambil tindakan cepat dalam proses penanganan pelanggaran," kata Ratna.
Baca juga: Pilkada Potensial Memperluas Penyebaran Covid-19
Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, terkait dengan langkah yang diambil jika ada petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang terkonfirmasi positif Covid-19, petugas pengawas pemilu diminta agar mengikuti antisipasi dan koordinasi dari KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Oleh karena itu, kebijakan KPU diharapkan jelas sehingga rentang kendali permasalahan bisa terukur.
Urgensi pemetaan TPS rawan mestinya terkait dengan hasil pemungutan suara, seperti kerawanan terjadinya manipulasi terhadap hasil pemungutan suara
Rahmat pun mengingatkan bahwa terdapat lokasi TPS yang tidak ada jaringan internet sementara terdapat Sirekap. Oleh karena itu, Rahmat meminta agar penyelenggara pemilu tetap berkonsentrasi dengan rekapitulasi secara manual.
"Sirekap hanyalah alat bantu. Jangan sampai alat bantu menghilangkan atau membuat konsentrasi KPPS terganggu dalam menjalankan tugas utama. Jika dipaksakan, fokus para KPPS akan terbelah dan kemudian terjadilah hal-hal yang tidak diinginkan, seperti diprotes saksi," kata Rahmat.
Jadi acuan
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Veri Junaidi berpandangan, kerawanan di TPS merupakan isu paling krusial dalam seluruh tahapan proses. Oleh karena itu, urgensi pemetaan TPS rawan mestinya terkait dengan hasil pemungutan suara, seperti kerawanan terjadinya manipulasi terhadap hasil pemungutan suara.
Dalam kondisi pandemi Covid-19, pengawasan dan pemantauan menjadi penting karena kerumunan di TPS dilarang. Padahal, biasanya orang berkerumun di TPS untuk melihat proses penghitungan atau rekapitulasi suara.
"Dengan waktu tiga hari ini, maka yang paling penting bahwa hasil pemetaan ini menjadi acuan bagi Bawaslu dan bagi KPU untuk mengantisipasi agar hal itu tidak terjadi. Pemetaan itu menjadi acuan bagi pengawas di setiap tingkatan supaya potensi kerawanan bisa diminimalisasi," ujar Veri.
Pemetaan itu menjadi acuan bagi pengawas di setiap tingkatan supaya potensi kerawanan bisa diminimalisasi (Veri Junaidi)
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono memastikan aparat keamanan akan menjaga jalannya proses pemungutan suara. Demikian pula aparat keamanan akan berupaya agar protokol kesehatan dapat terlaksana.
"Masyarakat tak perlu khawatir, silakan gunakan hak pilihnya. TNI-Polri akan menjaga suasana tetap aman dan kondusif. Tapi jangan lupa pihak penyelenggara dan pemilih harus tetap mengutamakan protokol kesehatan,"kata Argo.
Baca juga: Sejumlah Pilkada di Papua Rawan Gangguan
Menurut Argo, Polri akan memaksimalkan pengamanan bersama dengan TNI dan pemangku kepentingan lain, khususnya di daerah rawan. Adapun terdapat tiga kategori, yakni aman, rawan, dan sangat rawan.
Menurut rencana, sebanyak 266.220 TPS berkategori aman akan dijaga dua polisi per 10 TPS. Kemudian sebanyak 34.863 TPS kategori rawan dijaga oleh dua polisi per dua TPS. Selanjutnya 5.113 TPS berkategori sangat rawan akan dijaga oleh dua polisi per satu TPS. Terakhir, untuk 732 TPS berkategori khusus akan diterjunkan dua personel per satu TPS.
"Pada Pilkada kali ini, Polri menyiapkan 456.141 personel. Sebanyak 145.189 personel dikhususkan untuk melakukan melakukan pengamanan pada saat pemungutan suara. Selain itu, 3.100 personel Brimob Nusantara juga disiagakan untuk di BKO-kan alias disebar ke daerah-daerah untuk membantu pengamanan.