Perhatikan Logistik dan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020
DPR mengingatkan penyelenggara pemilu untuk memastikan kualitas dan pendistribusian logistik Pilkada 2020. Kepatuhan pada protokol kesehatan juga harus jadi fokus perhatian penyelenggara pemilu.
Oleh
RINI KUSTIASIH
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — DPR mengingatkan penyelenggara pemilu untuk memastikan kualitas dan pendistribusian logistik Pemilihan Kepala Daerah 2020. Selain itu, DPR juga mendorong agar protokol kesehatan tetap menjadi perhatian utama penyelenggara, terutama mendekati tahapan pemungutan suara, 9 Desember 2020.
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar Azis Syamsuddin meminta penyelenggara pemilu, terutama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dapat mendistribusikan logistik untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) tepat waktu. Penyelenggara juga diminta mengantisipasi kemungkinan adanya kerusakan surat suara dan logistik lainnya, sekaligus mencegah logistik yang rusak atau cacat tersebut disalahgunakan.
KPU dan Bawaslu, antara lain, diminta mengantisipasi polemik mengenai penggunaan ribuan kertas suara yang sebelumnya dinyatakan rusak dari hasil penyortiran oleh petugas.
”Agar tidak menimbulkan kendala pada hari pencoblosan di tempat pemungutan suara nanti, termasuk upaya memanfaatkan kelemahan penyelenggara,” katanya dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (2/12/2020).
Bawaslu, lanjut Azis, harus memberikan saran perbaikan kepada KPU terkait ditemukannya kertas suara rusak dengan meminta dilakukan penggantian seluruhnya.
”Kami juga sangat berharap pendistribusian logistik untuk pemilihan kepala daerah nanti dapat dilakukan oleh KPU tepat waktu dan tepat jumlah sehingga tidak muncul permasalahan di tempat pemungutan suara nanti,” ujarnya.
Masa tenang
Terkait masa tenang Pilkada 2020, 6-8 Desember 2020, DPR meminta semua pasangan calon untuk menahan diri dan tidak mudah terprovokasi dengan isu-isu yang berpotensi memancing kegaduhan. Semua calon diharapkan mematuhi ketentuan di dalam masa tenang, yakni tidak berkampanye atau memanfaatkan sarana lain untuk tujuan memengaruhi pemilih.
”Bersama kita jaga marwah pilkada saat masa tenang nanti, jangan cepat terprovokasi. Kita jaga suasana harmonis dan nyaman. Pasangan calon dan sukarelawan bisa menghentikan seluruh aktivitas kampanye sesuai dengan aturan PKPU,” kata Azis.
Demikian halnya dengan kampanye di media sosial, menurut Azis, harus disikapi dengan kepala dingin. Semua pihak, baik pasangan calon maupun sukarelawan, diminta mampu menahan diri dan tidak terpancing dengan narasi yang bersifat propaganda.
”Suasana yang harmonis ini harus terus kita jaga. Jangan terpancing dengan provokasi yang mengarah adu domba atau memecah belah persatuan menjelang pesta demokrasi,” ujarnya.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus, juga mengingatkan tentang protokol kesehatan di Pilkada 2020.
”Penerapan protokol kesehatan harus dikawal dan dipastikan berjalan dengan ketat untuk menjawab kritikan dari beberapa pihak yang khawatir pelaksanaan Pilkada 2020 akan memicu terciptanya kluster baru Covid-19,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi II DPR melakukan kunjungan kerja ke Sumatera Barat dalam rangka peninjauan kesiapan daerah dalam pelaksanaan pilkada serentak, 30 November 2020. Kunjungan kerja dilakukan ke Kabupaten Padang Pariaman.
Guspardi juga mengatakan, sinergitas dan koordinasi antara pemerintah daerah, penyelenggara pemilu, aparat keamanan, TNI dan Satgas Covid-19, serta semua pemangku kepentingan harus dilakukan.
”Hal ini harus dipastikan dan dijaga dalam rangka menciptakan pemilu yang mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, akuntabel, efektif, dan efisien guna menghasilkan pemimpin daerah yang mempunyai legitimasi yang kuat serta amanah dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya.