Lakukan Penilaian secara Transparan Sebelum Bubarkan Lembaga Nonstruktural
Pemerintah diharapkan membuka ke publik lembaga nonstruktural yang akan dibubarkan. Dengan begitu, publik bisa memberikan masukan. Transparansi sekaligus mencegah polemik muncul saat lembaga diputuskan dibubarkan.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI/M PASCHALIA JUDITH J
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi II DPR mendukung perampingan birokrasi yang dilakukan pemerintah melalui pembubaran sejumlah lembaga nonstruktural. Dukungan pun akan diberikan jika lembaga yang dibentuk dengan undang-undang yang diusulkan dibubarkan membuat kerja pemerintah selama ini tidak efektif dan tidak efisien. Namun, untuk menilai hal itu, pemerintah diminta lebih transparan.
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Nasdem Saan Mustopa saat dihubungi pada hari Senin (30/11/2020) mengatakan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN dan RB) Tjahjo Kumolo dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, beberapa waktu lalu, menyampaikan rencana pemerintah membubarkan 19 lembaga nonstruktural (LNS) yang dibentuk dengan dasar undang-undang (UU).
Rencana pembubaran itu akan disampaikan kepada DPR pada 2021. Ini karena pembubaran LNS dengan dasar UU harus melalui revisi UU yang membentuk LNS tersebut. Untuk merevisi UU, DPR harus dilibatkan. Namun, LNS apa yang akan dibubarkan, menurut Saan, belum disampaikan lebih jauh oleh Tjahjo.
Mengenai rencana tersebut, menurut Saan, DPR siap memberikan dukungan. Namun, syaratnya, LNS yang akan dibubarkan memang membuat gerak pemerintah menjadi tidak efisien dan efektif. ”Jika memang tujuannya untuk perampingan birokrasi, efisiensi, dan efektivitas pemerintahan agar tidak tumpang tindih, kami selalu siap mendukung,” ujar Saan.
Akan tetapi, untuk menilai dampak LNS pada kerja pemerintah itu, pemerintah diharapkan lebih transparan. LNS yang hendak dibubarkan sebaiknya diumumkan lebih dulu kepada publik. Dengan demikian, publik bisa memberikan masukan. Pelibatan publik sekaligus bisa mencegah polemik muncul setelah LNS diputuskan dibubarkan.
Transparansi ini yang tidak terlihat saat pembubaran 37 LNS dengan dasar peraturan presiden, keputusan presiden, dan peraturan pemerintah yang dilakukan sejak awal pemerintahan Presiden Joko Widodo pada 2014 hingga saat ini. Pemerintah merahasiakan LNS yang akan dibubarkan, dan baru mengumumkannya setelah keputusan diambil.
Terakhir, Presiden Joko Widodo membubarkan 10 LNS dengan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden pada Kamis (26/11).
LNS yang dibubarkan itu adalah yang dibentuk dengan payung hukum peraturan presiden, keputusan presiden, dan peraturan pemerintah. Di luar LNS yang dibentuk dengan payung hukum tersebut, ada setidaknya 71 LNS yang dibentuk dengan dasar UU.
Pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia, Roy Valiant Salomo, pun mendorong pemerintah untuk lebih transparan. ”Harus transparan,
mana saja LNS yang disasar program perampingan tersebut. Jangan tiba-tiba asal langsung dibubarkan,” ucap Roy.
Dengan transparansi dan publik bisa memberi masukan, pemerintah dapat lebih komprehensif mengkaji LNS. Alhasil, pembubaran LNS bisa lebih dipastikan membuat kerja pemerintah lebih efektif dan efisien.
Struktur organisasi
Selain itu, tidak sebatas menyasar LNS, pemerintah perlu pula melihat struktur organisasi di instansi-instansi pemerintahan. Ambil contoh di sejumlah kementerian, struktur organisasi dilihatnya terlalu gemuk. Struktur organisasi bisa dibuat lebih ramping supaya proses pengambilan keputusan bisa lebih cepat. Selain itu, struktur organisasi yang ramping dapat mencegah tumpang tindih kewenangan.
”Jika ingin lebih ramping, penyederhanaan eselon bisa dilanjutkan. Secara jangka panjang, itu baru akan terlihat signifikansinya dari kacamata reformasi birokrasi,” kata Roy.
Kebijakan memangkas struktur eselon, dari lima tingkat menjadi dua tingkat, digulirkan Presiden di awal periode kedua pemerintahannya. Tjahjo Kumolo sebelumnya menargetkan pemangkasan struktur eselon di semua instansi pemerintahan akan tuntas pada akhir tahun ini.
Terkait dengan pembubaran LNS selanjutnya, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN dan RB Andi Rahadian mengatakan, Tjahjo Kumolo akan memberikan penjelasan, Selasa ini.
Badan otoritas pangan
Mengenai keputusan pembubaran Dewan Ketahanan Pangan, salah satu LNS yang dibubarkan Presiden melalui Perpres No 112/2020, Guru Besar Fakultas Pertanian Institut Pertanian Bogor sekaligus Ketua Umum Asosiasi Bank Benih dan Teknologi Tani Indonesia (AB2TI) Dwi Andreas Santosa menilai tepat keputusan itu.
”Dewan ini tidak memiliki kapasitas dan kewenangan yang luas untuk mengeksekusi kebijakan pangan,” katanya.