logo Kompas.id
Politik & HukumAntisipasi Kesalahan Teknis...
Iklan

Antisipasi Kesalahan Teknis Penggunaan Sirekap

Kesalahan masih dijumpai saat pembacaan hasil rekapitulasi suara dengan Sirekap. KPU mesti memperbaikinya sebelum pemungutan suara pilkada, 9 Desember. Adapun pengamat menilai, ada yang lebih prioritas daripada Sirekap.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/1pkEa16fHfJm_3JAxoO1UrWEbu8=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2F0277fc7d-7729-4c70-ac36-251d0217e7aa_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Uji coba aplikasi rekapitulasi elektronik Sirekap pada Pilkada 2020 di Kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Selasa (25/8/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu menemukan puluhan kesalahan pembacaan data Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap dalam simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah 2020. Meskipun bisa diperbaiki dan Sirekap sudah diputuskan tidak akan memengaruhi hasil rekapitulasi suara manual, kesalahan teknis harus diantisipasi untuk memastikan akurasi pemanfaatan teknologi dalam pemilu.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mochammad Afifuddin, saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (22/11/2020), mengatakan, Bawaslu menemukan kesalahan pembacaan data dari formulir hasil C KWK yang diunggah ke Sirekap di 25 tempat pemungutan suara (TPS) yang melaksanakan simulasi pemungutan dan penghitungan suara. Kesalahan itu mengakibatkan perbedaan data antara formulir C hasil KWK dan Sirekap.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000