logo Kompas.id
Politik & HukumPenggugat Meminta PTUN...
Iklan

Penggugat Meminta PTUN Memeriksa Perkara Gugatan Pilkada secara Cepat

Keputusan pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu melanjutkan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19 digugat ke PTUN Jakarta. Penggugat meminta majelis hakim bisa memutus perkara sebelum pemungutan suara 9 Desember.

Oleh
Dian Dewi Purnamasari
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/CQcus7ecas8rGd3gwoK-4sflE-k=/1024x473/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2FIMG_20201119_115158_1605779100.jpg

JAKARTA, KOMPAS — Gugatan warga terhadap keputusan pemerintah, DPR, dan KPU untuk melanjutkan Pilkada 2020 saat pandemi Covid-19 belum tertanggulangi dengan baik mulai disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Kamis (19/11/2020). Dalam sidang pemeriksaan persiapan itu, kuasa hukum penggugat meminta kepada majelis hakim PTUN Jakarta untuk memeriksa perkara secara cepat.

Alasannya, karena urgensi perkara tersebut menyangkut keselamatan jiwa masyarakat. Di sisi lain, tahapan pemungutan suara pilkada akan dimulai 9 Desember. Sidang pemeriksaan persiapan perkara nomor 203/G/TF/PTUN.JKT itu dipimpin ketua majelis hakim Budiamin Rodding dengan hakim anggota Nasrifal, Akhdiat Sastrodinata, dan Tri Bhakti Adi.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000