DPR Minta Aparat Lebih Tegas Terapkan Protokol Kesehatan
Pimpinan DPR mengingatkan bahwa pelanggar protokol kesehatan harus disikapi lebih tegas oleh aparat penegak hukum. Baik pemerintah maupun masyarakat harus sama-sama menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin.
Oleh
RINI KUSTIASIH
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Selama pandemi Covid-19 belum dapat teratasi, Dewan Perwakilan Rakyat mendesak semua pihak untuk tertib dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Aparat penegak hukum juga diharapkan lebih tegas dalam menegakkan aturan terkait dengan protokol kesehatan.
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin mengatakan, DPR mendorong agar protokol kesehatan ditaati dengan disiplin oleh masyarakat. Sebab, saat ini pandemi belum bisa diatasi. DPR, misalnya, secara ketat telah menerapkan protokol kesehatan.
”Saya mengharapkan semua pihak tanpa terkecuali agar menjalankan protokol kesehatan Covid-19, yakni dengan menerapkan 3M. Harapannya agar tidak terjadi penyebaran dan membuat kluster baru penularan,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (19/11/2020).
Terkait para pelanggar protokol kesehatan, menurut Azis, harus disikapi lebih tegas oleh aparat penegak hukum. Baik pemerintah maupun masyarakat harus sama-sama menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin.
Secara terpisah, anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Muchammad Nabil Haroen, mengatakan, pemerintah harus lebih tegas dan jelas terkait dengan protokol kesehatan serta mekanisme penanggulangan Covid-19.
”Peristiwa kerumunan yang terjadi di beberapa titik harus ditertibkan. Jangan sampai ada ketidakadilan, antara penanganan kelompok satu dan yang lain. Selama ini, warga kecil yang berjualan di pasar juga berangsur tertib, mematuhi aturan protokol kesehatan, meskipun itu membutuhkan usaha besar. Prosedur pengamanan dan penertiban kerumunan harus diperiksa ulang,” ucapnya.
Satuan Tugas Covid-19 atau perwakilan pemerintah harus menegur pelanggar protokol kesehatan sehingga tidak menjadi contoh buruk bagi komunitas lainnya. ”Ini hal penting yang harus disampaikan agar masyarakat secara luas juga sadar bahwa protokol kesehatan di masa pandemi ini bisa diberlakukan ketat. Jangan sampai nanti menjadi pembenaran atas kesalahan/penyalahgunaan protokol dan merugikan pihak lain secara luas,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Bambang Soesatyo dalam keterangannya mendorong pemerintah daerah dan jajarannya mengingatkan dan mengajak warganya untuk menerapkan protokol kesehatan di wilayah masing-masing. Jika ada yang melanggar protokol kesehatan, aparat dapat memberikan sanksi tegas kepada pelanggar protokol kesehatan.
”Mendorong seluruh pimpinan daerah agar melaksanakan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri No 6/2020, yang isinya menginstruksikan agar kepala daerah menegakkan secara konsisten protokol kesehatan Covid-19; kepala daerah agar mengambil langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan Covid-19, baik dengan cara humanis maupun penindakan; dan kepala daerah harus menjadi teladan dan contoh yang baik bagi masyarakat.