Polri-Kejagung Siap Penuhi Permintaan KPK soal Berkas Kasus Joko Tjandra
Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo saat diwawancarai ”Kompas” menyatakan, berkas yang diminta KPK bisa diambil setiap saat oleh KPK. Adapun pihak Kejagung menyatakan, dokumen diserahkan ke KPK hari ini.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO/PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Badan Reserse dan Kriminal Polri serta Kejaksaan Agung tak keberatan memenuhi permintaan berkas perkara dan berita acara pemeriksaan kasus pelarian Joko Tjandra dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Pihak Bareskrim Polri menyebut, setiap saat dokumen bisa diambil oleh KPK. Adapun pihak Kejaksaan Agung berencana menyerahkan dokumen yang diminta pada hari ini.
”Setiap saat bisa diambil kalau dibutuhkan. Nanti dari tim tentu akan koordinasi, materi mana yang dibutuhkan,” ujar Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui pesan singkat kepada Kompas, Jumat (13/11/2020).
Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan telah dua kali melayangkan surat ke Polri dan Kejaksaan Agung untuk meminta salinan berkas perkara dan berita acara pemeriksaan kasus pelarian Joko Tjandra yang ditangani penyidik Polri. Surat permintaan dilayangkan pada 22 September dan 8 Oktober lalu. Akan tetapi, hingga kini, dokumen itu tak kunjung diperoleh KPK. Akibatnya, KPK tak bisa melanjutkan supervisi atas kasus pelarian Joko Tjandra.
Listyo menekankan, pihaknya terbuka lebar untuk menyerahkan dokumen yang dibutuhkan KPK. Ini sebagai bentuk komitmen Polri yang sejak awal berjanji membuka akses KPK untuk terlibat dalam pengusutan kasus Joko.
Bentuk komitmen itu pun, lanjut Listyo, sudah terlihat saat proses penyidikan ketika KPK dilibatkan dalam gelar perkara kasus pelarian Joko Tjandra oleh penyidik Polri.
”Saat kegiatan supervisi itu, semua data dan berkas kami sajikan kepada teman-teman dari KPK. Jadi, sepanjang memang diperlukan, kami tidak pernah keberatan karena dari awal kami memang membuka ruang seluas-luasnya untuk bisa bersinergi. Sebagaimana pernyataan kami saat awal penyidikan untuk membuka ruang bagi KPK. Setiap saat diperlukan, berkas bisa dipelajari dan diserahkan. Kami sudah biasa koordinasi dengan KPK dalam penanganan kasus-kasus korupsi di kepolisian,” ujarnya.
Untuk diketahui, ada dua kasus pelarian Joko Tjandra yang disidik oleh penyidik Polri. Pertama, kasus dugaan suap dalam penghapusan nama Joko dari daftar pencarian orang Interpol. Kedua, kasus surat jalan palsu yang diterbitkan salah satu pejabat Polri untuk Joko Tjandra. Saat ini, para terdakwa dalam kedua kasus tersebut sudah disidangkan di pengadilan.
Joko Tjandra merupakan terpidana pengalihan hak tagih Bank Bali tahun 2009. Saat vonis dua tahun penjara dijatuhkan Mahkamah Agung, ia memilih kabur. Baru akhir Juli lalu ia berhasil ditangkap Bareskrim Polri. Beberapa bulan sebelum akhirnya ditangkap, ia bebas keluar-masuk Indonesia sekalipun berstatus buron. Belakangan terungkap, ada dugaan keterlibatan sejumlah pejabat Polri dan jaksa di Kejaksaan Agung yang memuluskannya keluar-masuk Indonesia.
Fakta persidangan
Listyo melanjutkan, pihaknya pun terbuka jika KPK ingin membuka penyelidikan baru atas kasus pelarian Joko Tjandra dan kemudian melanjutkan ke tingkat penyidikan jika memang ditemukan bukti baru yang kuat.
”Terkait dengan peran dan penyidikan oleh KPK, Bareskrim Polri sangat terbuka karena kami ingin memperkuat dan melakukan sinergi dalam pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Saat ini pun, Bareskrim Polri tetap mengikuti jalannya persidangan kasus pelarian Joko Tjandra. Jika dalam persidangan ada fakta-fakta baru, Polri akan menindaklanjutinya.
”Apabila ada fakta-fakta baru tentunya bisa digunakan untuk bahan penyelidikan lanjutan,” katanya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono mengatakan, Kejagung pun tak keberatan atas permintaan KPK. Menurut rencana, hari ini dokumen yang diminta akan dikirim ke KPK.
”Iya, rencana hari ini, tadi sudah dikoordinasikan,” ujar Hari.
Seperti diketahui, penyidik Kejagung menangani kasus dugaan gratifikasi dalam pengurusan fatwa bebas dari Mahkamah Agung untuk Joko. Kasus ini melibatkan salah satu jaksa di Kejagung, yaitu Pinangki Sirna Malasari. Kasusnya kini disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.