logo Kompas.id
Politik & Hukum67 Kepala Daerah Terancam...
Iklan

67 Kepala Daerah Terancam Sanksi

Puluhan kepala daerah tak menindaklanjuti rekomendasi KASN untuk menghukum ASN yang melanggar aturan netralitas pada Pilkada 2020. Lambatnya kepala daerah menjatuhkan hukuman diduga karena konflik kepentingan.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO/DIAN DEWI PURNAMASARI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/pjqFU0Imorsl-ptsu89a7pRN6ZU=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2Fcce3cfed-7040-47e4-b3fd-698ba2b5ce19_jpg.jpg
KOMPAS/RHAMA PURNA JATI

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Sabtu (21/3/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Dalam Negeri menegur 67 kepala daerah karena tak kunjung menghukum aparatur sipil negara yang terbukti melanggar aturan netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020. Sanksi menanti para kepala daerah jika dalam tenggat tiga hari, hukuman tidak juga dijatuhkan kepada para aparatur. Komisi Aparatur Sipil Negara menduga, lambatnya kepala daerah menjatuhkan hukuman karena konflik kepentingan.

Berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), hingga 26 Oktober 2020, terdapat 131 rekomendasi sanksi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas pelanggaran netralitas oleh ASN di 67 pemerintah daerah, yang belum ditindaklanjuti kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000