logo Kompas.id
Politik & HukumPolisi Tangkap Delapan Orang...
Iklan

Polisi Tangkap Delapan Orang yang Disebut Penyebar Ujaran Kebencian Terkait RUU Cipta Kerja

Polri menangkap 8 orang. ”Patut diduga mereka memberikan informasi yang menyesatkan, berbau SARA, dan penghasutan. Itu memang direncanakan sedemikian rupa untuk melakukan perusakan,” ujar Brigjen (Pol) Awi Setiyono.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/knxZdjFS-lMd4XQFHkNF_bJ5kx8=/1024x684/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F0929f54c-2057-4880-8f5d-ed6e118c87ce_jpg.jpg
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN

Ribuan pengunjuk rasa menolak pengesahan RUU Cipta Kerja dalam aksi Senin (12/10/2020). Aksi sempat diwarnai bentrok. Massa dipukul mundur dengan tembakan gas air mata.

JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian menangkap delapan orang di Sumatera Utara dan di DKI Jakarta yang diduga menyebarkan informasi yang memuat kebencian serta permusuhan terkait demonstrasi Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Hingga saat ini, lima orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

”Tim siber Badan Reserse Kriminal Polri dan tim siber Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah melakukan penangkapan-penangkapan terkait dengan demo omnibus law mulai 8 Oktober sampai hari ini tanggal 13 Oktober,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Awi Setiyono, Selasa (13/10/2020).

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000