logo Kompas.id
Politik & HukumKetidaknetralan ASN Merusak...
Iklan

Ketidaknetralan ASN Merusak Tata Kelola Pemerintahan

Sepekan pertama masa kampanye Pilkada 2020, Bawaslu menerima sekitar 600 pelanggaran netralitas aparatur sipil negara. Problem klasik yang terus berulang setiap kali gelaran pemilu. Penegakan hukum perlu diperkuat.

Oleh
NINA SUSILO
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/6rvKSW2FmJppzoANHfk-GQt4gr4=/1024x575/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2FWhatsApp-Image-2020-10-07-at-10.12.05-AM_1602043812.jpeg
KASN

Wakil Presiden Ma’ruf Amin  dalam acara Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas Aparatur Sipil Negara, Rabu (7/10/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Dalam sepekan pertama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah 2020, Badan Pengawas Pemilu menerima sekitar 600 pengaduan terkait ketidaknetralan aparatur sipil negara. Peran serta seluruh komponen negara dan masyarakat untuk mengawal netralitas ASN diperlukan. Tanpa aparatur yang netral, tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih hanya menjadi mimpi.

Wakil Presiden Ma’ruf Amin dalam acara Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas Aparatur Sipil Negara, Rabu (7/10/2020), berharap supaya pejabat negara dan pimpinan di setiap instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, mengawal netralitas aparatur sipil negara (ASN). Media massa dan lembaga swadaya masyarakat juga perlu mendukung.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000