logo Kompas.id
Politik & HukumNaik Helikopter untuk...
Iklan

Naik Helikopter untuk Perjalanan Pribadi, Dewan Pengawas Nilai Ketua KPK Langgar Etik

Ketua KPK Firli Bahuri dijatuhi sanksi ringan oleh Dewan Pengawas KPK. Tindakan Firli yang menggunakan helikopter untuk perjalanan pribadinya di Sumatera Selatan dinilai Dewan Pengawas KPK melanggar kode etik.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/dSzU4LTb4idjgfalynihoaS91aE=/1024x1365/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2Fe4346e21-de14-4102-b891-adf80914d674_jpeg.jpg
DOKUMENTASI MAKI

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri menaiki sebuah helikopter untuk keperluan pribadi menuju Baturaja, Sumatera Selatan, Sabtu (20/6/2020). Diduga perilaku tersebut melanggar kode etik pimpinan KPK yang dilarang bergaya hidup mewah.

JAKARTA, KOMPAS — Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis II kepada Ketua KPK Firli Bahuri setelah terbukti menggunakan helikopter untuk perjalanan pribadi pada Juni 2020. Dewan Pengawas menyatakan, Firli bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku KPK.

Dalam sidang putusan, Kamis (24/9/2020), di Gedung Anti-Corruption Learning Center KPK, Jakarta. Ketua Dewan Pengawas KPK sekaligus Ketua Majelis Tumpak H Panggabean mengatakan, Firli bersalah karena melanggar kode etik dan pedoman perilaku sebagai insan komisi. Firli terbukti melanggar Pasal 4 Ayat (1) Huruf n dan Pasal 8 Ayat (1) Huruf f Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000