Covid-19 di KPK, Sidang Putusan Ketua KPK Firli Bahuri Ditunda
Pegawai KPK yang positif Covid-19 sempat berinteraksi dengan anggota Dewan Pengawas KPK sehingga harus dilakukan uji usap Covid-19 pada hari ini (15/9/2020). Sidang pembacaan putusan Firli Bahuri ditunda satu pekan.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK menunda sidang pembacaan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri. Sidang ditunda karena salah satu pegawai KPK yang dinyatakan positif Covid-19 sempat berinteraksi dengan anggota Dewas KPK sehingga harus dilakukan uji usap Covid-19.
Pelaksana Tugas Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, Selasa (15/9/2020), sidang etik Dewas KPK dengan terperiksa Ketua KPK Firli Bahuri ditunda selama sepekan, dari semula digelar hari ini menjadi baru akan digelar pada Rabu (23/9/2020). Tak hanya sidang kasus Firli yang ditunda, pembacaan putusan terhadap dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap juga ditunda.
Seperti diketahui, Firli diduga melanggar kode etik karena menggunakan helikopter mewah untuk kepentingan pribadi pada Juni 2020. Ia menggunakan helikopter itu untuk bepergian dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan.
Adapun Yudi Purnomo disidang terkait perkara pemberitaan pemberhentian penyelidik KPK, Komisaris Rossa Purbo Bekti, pada 5 Februari 2020.
”Penundaan agenda sidang ini dilakukan karena dibutuhkannya tindakan cepat penanganan dan pengendalian Covid-19 di lingkungan KPK, khususnya Dewan Pengawas KPK,” kata Ipi.
Ia mengungkapkan, dari penelusuran yang dilakukan internal KPK ditemukan indikasi interaksi antara pegawai yang positif Covid-19 dan anggota Dewas KPK. Alhasil, pada hari ini akan dilakukan uji usap kepada sejumlah pihak terkait.
Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menambahkan, salah satu pegawai KPK yang dinyatakan positif Covid-19 pernah melakukan kontak dengan anggota Dewas dan semua pegawai di sekretariat Dewas. Oleh karena itu, anggota majelis etik yang berinteraksi dengan pegawai tersebut akan menjalani uji usap. Mereka adalah Tumpak H Panggabean, Syamsuddin Haris, dan Albertina Ho.
Sebelumnya diberitakan, penyidik KPK,, Komisaris Pandu Hendra Sasmita, meninggal setelah terpapar Covid-19, Minggu (13/9/2020). Ali mengatakan, ada 69 pegawai yang dinyatakan positif Covid-19 di lingkungan KPK. ”Total konfirmasi positif ada 69, sembuh 31, dan isolasi mandiri sebanyak 38,” kata Ali, Kompas (14/9/2020).
Sebelumnya, Ali Fikri mengatakan, setelah dilakukan serangkaian proses persidangan untuk terperiksa Firli dan Yudi, majelis sidang etik Dewas KPK akan melanjutkan persidangan etik tersebut dengan agenda pembacaan putusan pada Selasa (15/9/2020), pukul 09.00-12.00 WIB.
”Sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Dewas KPK kepada publik, maka juga direncanakan dilakukan konferensi pers terkait Sidang Putusan Dewas setelah pembacaan putusan selesai dilakukan,” kata Ali, Senin (14/9/2020) sore.
Sidang pembacaan putusan yang dilakukan secara terbuka mengacu pada Pasal 8 Ayat (1) Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Sidang pembacaan putusan dan konferensi pers direncanakan dilakukan secara daring melalui akun media sosial KPK.
Meskipun sidang ditunda, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman sebagai pelapor kasus dugaan pelanggaran kode etik Firli Bahuri tetap akan datang ke Gedung Dewas KPK. Ia kecewa atas penundaan sidang pembacaan putusan terhadap Firli dengan alasan uji usap Covid-19.
”Iya (akan datang) untuk memastikan semuanya,” kata Boyamin.
Adapun Yudi Purnomo Harahap mengatakan, Dewas sudah menyampaikan alasan penundaan sidang dan memberikan surat panggilan kepadanya untuk hadir pada pekan depan.
”Saya memahami penundaan ini dan siap hadir untuk mendengarkan putusan yang digelar secara terbuka tersebut,” kata Yudi.